free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

MK dan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Gelar Webinar Konstitusi, Ini Isu Strategis yang Diusung 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2024, 18:19

Placeholder
Hakim Konstitusi, Dr Daniel Yusmic P. Foekh S.H, M.H (ist)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang bersama 66 anggota Vincon Universitas dan Desa Konstitusi seluruh Indonesia menyelenggarakan Webinar Konstitusi, Jumat, (11/10/2024). Isu strategis diusung dalam webinar ini yakni, "Politik Hukum dan Pemilu : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi".

Dosen Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Teguh Setyobudi S.H, M.H menjadi moderator dalam Webinar Konstitusi dengan Narasumber Hakim Konstitusi, Dr Daniel Yusmic P. Foekh S.H, M.H.

1

Teguh Setyobudi mengatakan, bahwa tak lama lagi akan memasuki proses di mana berlangsungnya kontestasi Pilkada 2024. Maka melalui forum ini, menjadi momen untuk menata paradigma sesuai dengan tema yang langsung dari Hakim Konstitusi.

Baca Juga : Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Blitar Tak Bisa Dilanjutkan

 

"Dr Daniel Yusmic P. Foekh S.H, M.H menyumbangkan waktu dan pemikirannya untuk bagaimana menata paradigma kita, bagaimana Politik Hukum dan Pemilu : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi," jelasnya.

Dalam Webinar ini, Dr Daniel Yusmic P. Foekh S.H, M.H menyampaikan outline materi yang dipaparkan antara lain Politik Hukum dan Politik Hukum Yudisial; Dasar Hukum, Kewenangan dan Fungsi MK. Kemudian, Putusan Landmark terkait Pemilu dan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. 

2

"Politik Hukum dan Politik Hukum Yudisial ini sengaja saya angkat karena putusan MK yang dibahas terkait dengan Pemilu, itu semuanya secara tidak langsung MK secara tak langsung ikut berkontribusi dalam kaitan desain Pemilu melalui putusan pengadilan, khususnya melalui putusan MK," paparnya.

Lebih lanjut, bahwa Politik Hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Hal ini sesuai apa yang disampaikan Padma Wahjono. Kemudian, Satjipto Rahardjo mengatakan, bahwa politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Sementara Abdul Latif dan Hasbi Ali mengatakan, politik hukum bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dalam memilih dan menentukan perubahan hukum berserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan.

"Pendapat ini kebetulan saya juga menulis tentang Politik Hukum Pancasila," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menjabarkan mengapa politik mengintervensi hukum dan bagaimana mempengaruhi hukum.  Pendapat pakar, seperti Mahfud MD mengatakan, bahwa terkait hal ini, hukum merupakan produk politik. Hukum memang dipengaruhi oleh politik.

"Ini saling tarik-menarik. Seringkali politik lebih dominan atas hukum, tapi sisi lain hukum juga bisa menjadi dominan atas politik," ungkapnya.

Politik Hukum Yudisial, dapat diartikan sebagai kebijakan tentang hukum dengan cara pembuatan hukum dengan penggantian hukum melambangkan oleh lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Politik hukum Yudisial, merupakan perwujudan putusan MK dalam kaitannya dengan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai tafsir dan penawaran konstitusi, terutama dalam melaksanakan kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Politik hukum tidak hanya dibuat oleh pembentuk undang-undang melainkan dapat pula dilakukan oleh MK. Pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan MK, sarat akan muatan politik hukum yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh pembentuk undang-undang dalam membuat hukum.

Baca Juga : Gus Makki Siap Kabulkan Usulan Warga Desa Banyuwangi Terbitkan Perbup Larangan Setrum Plus Potas Ikan di Sungai

 

"Kemudian, putusan MK seringkali memberikan saran pedoman berdoa dan rambu-rambu tegas kepada pembentuk undang-undang dalam melakukan perubahan atas undang-undang yang dituju sehingga sesuai dengan konstitusi," paparnya.

4

Dasar hukum kewenangan MK, telah diatur dalam UUD 1945, pada pasal 24c ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, ketentuan lebih lanjut tentang Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang 24 tahun 2003. Dari sini, kemudian mengalami beberapa perubahan dan yang terakhir pada UU 7 tahun 2020.

"Dalam menjalankan kewenangannya MK juga tak terlepas dari undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman pasal 29 ayat 1 dan ayat 2," katanya. 

Kewenangan MK sesuai pasal 24c ayat 1 undang-undang 1945, adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Berikutnya Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 

"Kemudian ada penambahan kewenangan MK, ya itu terkait dengan kewenangan Mahkamah dalam menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dan juga kepastian terkait dengan kewenangan Mahkamah dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah. Terakhir putusan 85 tahun 2022. Jadi disitu ditegaskan MK berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,"terangnya. 

Sedang kewajiban MK sesuai pasal 24c ayat 2, bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.  "Nah ini yang terkait dengan impeachment atau pemakzulan. Dari kewenangan dan kewajiban ini, ada dua yang tidak pernah diajukan permohonan ke MK. Yakni, memutus pembubaran partai politik dan terkait impeachment atau pemakzulan," jelasnya.

3

Selanjutnya, Dr Daniel juga menjelaskan tentang Prinsip negara Hukum dan Negara Demokrasi dan terkahir Menjaga Konsitusi dan Mengawal Demokrasi. Dalam hal ini MK mempunyai peran.

"Ada enam poin, yakni the guardian of constitusion, the final interpreter of constitusion, the guardian of democracy, the protector of citizens constitusional rights, the protector of human rights dan the guardian of state ideology," pungkasnya.


Topik

Pendidikan uin maliki malang fakultas syariah uin maliki malang mk webinar politik hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana