JATIMTIMES - Hingga memasuki tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum menjalin kerja sama dengan lembaga survei manapun.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, hingga memasuki tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024 belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dukung Program MBKM, Bank Jatim Teken MoU dengan Ubaya
"Belum ada yang daftar. KPU Kabupaten Malang tidak ada kerja sama dengan lembaga survei," ungkap pria yang akrab disapa Dika kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Hal ini juga meluruskan terkait adanya rilis survei yang dilakukan SeMART Politica mengenai tingkat elektabilitas dan popularitas pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf serta pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut dua Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau GUS. Di mana pada proses rilis hasil survei tersebut tidak ada kerja sama dengan KPU Kabupaten Malang.
Terlebih lagi, founder SeMART Politica yakni Dito Arief Nurakhmadi merupakan kader Partai NasDem dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dari Fraksi NasDem-PSI. Selain itu, Partai NasDem merupakan salah satu partai pengusung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf.
Sementara itu, dilansir dari Antara, KPU RI telah menerbitkan sertifikat untuk 81 lembaga survei untuk Pemilu 2024 yang telah terdaftar.
Baca Juga : Berkunjung ke Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Paslon Abadi: Kolaborasi Menjadi Hal Penting
Sebanyak 81 lembaga survei yang mendapatkan sertifikat dari KPU RI tersebut telah melalui proses seleksi administrasi dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa sebuah lembaga survei harus memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
Selain itu, setiap lembaga survei yang mendaftar ke KPU diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi susunan lembaga, akta pendirian, hingga surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak.