JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini merilis peringatan tentang sepuluh produk berbahan herbal yang berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya jantung dan ginjal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak seharusnya ada dalam produk herbal, dan penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat berakibat fatal.
Baca Juga : Pastikan Skincare Gak Abal-Abal, Kenali Empat Tanda Ini
"Sedikitnya ada 10 produk berbahan alam yang terindikasi mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Produk-produk ini bisa memicu kerusakan jantung, ginjal, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam dosis tinggi," jelas Taruna, dikutip laman resmi BPOM, Selasa (8/10/2024).
Taruna menambahkan, produk-produk ini sebagian besar ditemukan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Bandung dan Depok. Setidaknya ada sembilan kasus peredaran obat tradisional ilegal saat BPOM melakukan penindakan. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan kimia ini sangat berbahaya, terutama karena produk herbal biasanya dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
"Obat-obatan berbahan alam ini seharusnya bebas dari BKO, karena penggunaannya memerlukan pengawasan dokter. Penggunaan dosis tinggi tanpa kontrol bisa berakhir fatal," ujar Taruna.
Berikut ini daftar sepuluh produk berbahan herbal yang diberi peringatan oleh BPOM RI:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Salah satu produk yang sering disalahgunakan adalah yang mengandung sildenafil, zat yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. "Sildenafil dijual untuk meningkatkan gairah dan stamina pria, tetapi jika dikonsumsi berlebihan, bisa menyebabkan henti jantung," tandas Taruna.
BPOM juga menemukan banyak produk yang dijual tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Lebih dari 200 ribu unit produk ini disita dari berbagai wilayah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Depok, dan Subang. Nilai ekonomi dari peredaran obat ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,3 miliar. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 2,2 miliar dari dua kasus serupa.
Baca Juga : Apa Itu Penyakit Langka Progeria yang Diderita Sammy Basso hingga Meninggal Dunia?
Taruna menyoroti bahwa temuan ini sangat memprihatinkan karena semakin banyak produk herbal yang mengandung bahan kimia obat, yang penggunaannya tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya. "Banyak produk herbal di pasaran yang dijual tanpa izin dan mengandung BKO, yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal, hati, serta risiko kematian," tegasnya.
Selain sildenafil, BKO lain yang ditemukan dalam produk herbal tersebut antara lain fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. BPOM memberikan perhatian serius terhadap peredaran produk-produk ini, terutama di platform e-commerce, dan meminta masyarakat untuk waspada.
"Kami terus menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi produk-produk herbal yang tidak memiliki izin edar, dan segera melapor jika menemukan produk semacam ini di pasaran," tutup Taruna.