free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Biaya Perpanjangan SIM Oktober 2024 Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

08 - Oct - 2024, 12:42

Placeholder
Ilustrasi SIM. (Foto dari Liputan 6)

JATIMTIMES - Setiap orang yang memiliki kendaraan dan bisa berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Ketentuan mengenai hal ini telah tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Komitmen Kembangkan Gim Lokal Lewat MCC

Dalam pasal tersebut dikatakan SIM berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online yaitu menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah sejumlah syarat.

Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.

- Syarat Perpanjang SIM Online

- SIM lama

- E-KTP

- Hasil RIKKES jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan background berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM Online

• Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan;

• Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda;

• Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM;

• SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak;

• Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap;

• Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim;

• Periksa kembali status transaksi;

• SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS;

• Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Biaya Perpanjangan SIM

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIM-nya.

Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000. 

Baca Juga : Ini 'Rukun" Wajib Kader PKS Setiap Hari untuk Menangkan Khofifah dan Emil di Jatim

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes rikkes jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Berikut tarif perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM BI/Umum Rp80 ribu

SIM BII/Umum Rp80 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM International Rp225 ribu. 

Perpanjangan SIM Secara Offline

Perpanjang SIM di Satpas

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda

2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM

4. Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.


Topik

Pemerintahan sim cara perpanjangan sim sim online cara perpanjangan sim online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana