JATIMTIMES - Sebanyak 7 anggota Gangster bersenjata tajam berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mirisnya, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, ketujuh anggota gangster Oknum Selatan Kota itu diamankan polisi pada Sabtu (05/10/2024). Dari tujuh pelaku, lima di antaranya masih berstatus pelajar.
Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Blitar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Yakni AN (15), GAR (17), DDP (14), MK (15), dan IK. Sedangkan, MHF (16) dan FAS (16) remaja putus sekolah. Sementara, F (15) masih dalam pengejaran.
"Kami berhasil mengamankan satu gangster yang membuat keonaran di Kecamatan Mojoagung. Kami amankan 7 orang, 5 diantaranya pelajar dan 2 putus sekolah," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (08/10/2024).
Dijelaskan Margono, ketujuh gangster ini berencana akan bentrok dengan kelompok gangster lain di Dusun/Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung pada Rabu (02/10/2024) malam. Mereka berangkat dari Kecamatan Jombang Kota menuju Mojoagung dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.
Namun setibanya di lokasi yang dijanjikan, kelompok gangster yang ditunggu tidak datang. Lantas, kelompok gangster Oknum Selatan Kota itu kembali menuju Jombang.
"Anggota gangster yang masih berada di situ (Mojoagung, red) membuat keonaran, lalu saat itu viral. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami amankan," ucapnya.
Setelah berhasil diamankan polisi, rupanya terungkap bahwa ketujuh anggota gangster itu sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Tembelang pada Sabtu (21/09/2024) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban pengeroyokan berjumlah 2 orang, yakni MRN (16) dan ARF (16).
Baca Juga : Jambret Spesialis Tas Perempuan Lintas Daerah Dibekuk Polisi
"Satu orang mengalami lebam di wajah, dan satunya mengalami sobekan di wajah. Saat ini kedua korban sudah bisa berkegiatan, mereka sudah kita mintai keterangan," kata Margono.
Saat ini, 6 orang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Jombang. Sedangkan, pelaku IK dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berusia 13 tahun.
Atas kejadian itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata tajam yang dibawa para pelaku. Terhadap aksi pengeroyokannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP.
"Yang mana mereka bisa dijerat kurang lebih 5 tahun kurungan," pungkasnya.(*)