free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Catat Nihil Kasus Pasung ODGJ hingga September 2024

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2024, 12:13

Placeholder
Ilustrasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di jalanan. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mencatat hingga September 2024 tidak terdapat kasus pasung terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa kasus pasung terhadap ODGJ data tiap tahun terus menunjukkan penurunan. Pada tahun 2023 lalu, terdapat enam kasus pasung terhadap ODGJ di Kota Malang. 

Baca Juga : KPU Kota Blitar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, Paslon Diperbolehkan Tambah Mandiri

"Kasusnya dari tahun ke tahun menurun. Tahun 2023 kemarin sampai enam kasus pasung. Tahun ini kasusnya kemarin ada satu di Kecamatan Sukun, ODGJ juga tapi sudah terselesaikan. Jadi sudah nol kasus saat ini," ungkap Donny.

Pihaknya menuturkan, dalam menangani korban pasung ODGJ, Dinsos-P3AP2KB terus melakukan pendampingan melalui pilar-pilar sosial yang dimiliki. Donny menargetkan, hingga akhir tahun 2024 nanti, Kota Malang bebas pasung. 

"Pasung ini bukan yang kakinya dipasung, nggak. Tapi ada korban yang dikurung dalam rumah, itu sudah termasuk dipasung. Itu kriterianya Kementerian Sosial," tutur Donny. 

Pihaknya beralasan, ODGJ juga manusia. Sehingga dalam kondisi apapun ODGJ, mereka tetap manusia yang memiliki hak-hak hidup dan tidak boleh dikurung. Maka langkah yang benar yakni dengan mengobatkan ODGJ tersebut.

Donny mengatakan, salah satu kendala penanganan terhadap ODGJ di Kota Malang, justru datang dari pihak keluarga ODGJ. Karena jika terdapat ODGJ yang masih memiliki keluarga, tidak bisa langsung diproses rehabilitasi oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

"Harus keluarganya atau butuh persetujuan keluarganya, misal kalau mau dibawa ke RSJ Lawang ya butuh surat BPJS dan sebagainya," kata Donny.

Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Blitar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat beberapa peristiwa ODGJ yang masih memiliki kekuarga menjadi salah satu kendala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dalam menangani ODGJ. 

"Ada beberapa kejadian ODGJ ini masih punya keluarga, mau kami bawa ke RSJ, tapi keluarganya tidak berkenan," ujar Donny.

Sehingga, ketika ODGJ yang masih memiliki keluarga tidak berkenan untuk anggota keluarganya yang menjadi ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, maka Dinsos-P3AP2KB Kota Malang lebih menyarankan untuk membawa ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani ODGJ. 

"Kalau sudah seperti itu ya kami sarankan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menangani ODGJ. Keluarganya kami sarankan ke sana dan jangan dipasung," pungkas Donny.


Topik

Pemerintahan Dinsos kota malang Donny sandito widoyoko



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya