free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jambret Spesialis Tas Perempuan Lintas Daerah Dibekuk Polisi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2024, 10:33

Placeholder
Sesi Konferensi Pers

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap pelaku residivis jambret asal Jombang yang baru saja beraksi di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni serta Kasi Humas IPDA Agung Suprihandono pada Konferensi Pers di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga : Doa Ini Membawa Keberkahan dan Rahmat Allah, Baca Saat Menyusui

Pelaku RR (41) diamankan Tim Resmob Tansa Trisna atas dasar Laporan dari seorang wanita yang mengaku tas-nya telah dijambret saat sedang mengendarai motor dengan menggendong anaknya di Jln. Raya Desa Bandung. 

Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni menyampaikan bahwa modus pelaku ialah dengan memepet atau berkendara mendekati sisi kiri kendaraan korban lalu menarik tas korban dan segera melaju untuk melarikan diri. 

Tersangka mengambil uang sebesar Rp 500 Ribu dan 1 unit HP beserta dozbooknya dan lalu membuang tas yang hanya berisi KTP, SIM, dan ATM di Jembatan Pagerluyung, Gedeg.

Tersangka berinisial RR asal Jombang ini merupakan residivis spesialis jambret tas yang telah beraksi di sejumlah Kabupaten di Jawa Timur. RR berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan dalam area perumahan di Wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Kami juga amankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Gedeg yaitu berupa 1 Dozbook beserta HP-nya, 1 buah Jaket jumper biru tua, 1  buah celana jeans hitam serta 1 Unit sepeda motor," ungkap AKP Rudy.

Baca Juga : Heboh Kasus Kanker Usus Besar Serang Wanita 24 Tahun: Apa Penyebabnya?

Selain itu, melalui hasil penyidikan, RR telah melaksanakan aksinya 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu. Dia mengincar korban perempuan yang membawa tas selempang yang menurut pelaku lebih mudah dijadikan target untuk melancarkan aksinya.

Motif pelaku dalam melakukan pencurian ini ialah karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jambret polres Mojokerto kota Rudy zaini



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya