JATIMTIMES - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau disingkat GUS berencana akan menempuh jalur hukum untuk memidanakan Didik Gatot Subroto dan Darmadi.
Tim hukum Paslon GUS yakni Axel Kharisma menyampaikan, bahwa rencana menempuh jalur hukum untuk mempidanakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Darmadi terkait dengan dugaan penipuan juncto korupsi politik.
Baca Juga : Bantu Daerah Rumuskan Kebijakan, BKKBN Jatim Luncurkan Laporan Kependudukan Provinsi 2024
Rencana mempidanakan Didik dan Darmadi tersebut juga merupakan buntut dari pemberhentian Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan partai PDI Perjuangan yang berawal dari usulan DPC PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.
"Tim Hukum GUS hari ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Darmadi dan Didik secara pidana. Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Abah Gun maupun Vebry (anak dari Gunawan HS Wibisono) kala itu," ujar Axel dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Pihaknya menyebutkan, bahwa Gunawan HS Wibisono atau yang akrab disapa Abah Gun sebenarnya sudah menerima dan legawa terhadap keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang memberhentikan Abah Gun. Terlebih lagi, menurut Axel, hingga saat ini Abah Gun masih hormat dan cinta kepada PDI Perjuangan serta Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
"Abah Gun menyampaikan kepada kami, bahwa beliau masih menaruh hormat dan ta'dzim kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu," kata Axel.
Meskipun Abah Gun sudah legawa dan menerima terhadap putusan pemberhentian dari DPP PDI Perjuangan tersebut, Tim Hukum Paslon GUS menilai perlu menempuh jalur hukum karena menyangkut dengan harga diri Abah Gun.
"Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi. Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk membatalkan pemecatan. Sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan," jelas Axel.
Pihaknya menyebutkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Didik maupun Darmadi terhadap Abah Gun sudah sangat keterlaluan. Terlebih lagi, sosok Abah Gun bukanlah orang yang baru dikenal oleh Didik ataupun Darmadi.
Baca Juga : Gus Salam dan Gus Kautsar Doakan Kemenangan Mas Ibin di Pilkada Kota Blitar
"Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka," kata Axel.
"Khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dilakukan sidang etik. Mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," beber Axel.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkapkan, bahwa hadirnya sosok Abah Gun di dalam proses Pilkada Kabupaten Malang 2024 kali ini tidak lepas dari kepentingan awal PDI Perjuangan.
"Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu. Walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan," tutup Axel.