JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat imbauan resmi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senin, 7 Oktober 2024. Surat bernomor 309/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 tersebut bertujuan untuk memberikan arahan terkait aturan kampanye bagi anggota DPRD dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya preventif untuk menjaga agar proses kampanye berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Ditemani Kader PDIP, Megawati Soekarnoputri Lakukan Ziarah Khidmat di Makam Bung Karno
Masrukin, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga penanggung jawab tim fasilitasi tahapan kampanye, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa selama masa kampanye.
"Surat imbauan ini disampaikan agar anggota DPRD memahami status mereka selama masa kampanye, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan," ujar Masrukin.
Menurut Masrukin, anggota DPRD memiliki status sebagai pejabat daerah. Oleh karena itu, jika mereka ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye, terdapat prosedur khusus yang harus diikuti. "Setiap anggota DPRD yang hendak berkampanye diwajibkan mengajukan surat izin kampanye kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Surat izin tersebut juga harus ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan," jelasnya.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya netralitas anggota DPRD dalam proses Pemilihan Serentak 2024. Dalam surat itu, Bawaslu mengingatkan agar anggota DPRD tidak mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pemilihan dan menghindari konflik kepentingan yang bisa merusak kredibilitas proses pemilihan.
"Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran," kata Masrukin lebih lanjut. Ia menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. "Kami akan memproses laporan tersebut dengan serius dan memastikan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Poin-poin yang diatur dalam imbauan tersebut dianggap penting sebagai landasan agar tahapan kampanye berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, Bawaslu berharap agar dengan adanya aturan yang jelas ini, potensi pelanggaran oleh pejabat publik selama masa kampanye dapat ditekan seminimal mungkin.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan proses kampanye. "Peran serta masyarakat dalam mengawasi kampanye sangat penting. Kami meminta warga Kabupaten Blitar untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD atau pihak lain selama kampanye," jelas Masrukin.
Baca Juga : Demi Pengamanan Pilkada, 24 Unit Kendaraan Dinas di Polres Batu Diperiksa, Ini Hasilnya
Hal ini, menurutnya, akan sangat membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya dengan lebih efektif. Ia menambahkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Bawaslu, termasuk kantor Bawaslu setempat maupun melalui platform digital yang telah disediakan untuk mempermudah akses pelaporan.
Dengan diterbitkannya imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus menjaga agar seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai aturan. Selain pengawasan, Bawaslu juga akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan, termasuk anggota DPRD, untuk memastikan mereka memahami peraturan dan kewajiban mereka selama masa kampanye.
"Langkah ini diambil agar tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Kami ingin memastikan bahwa proses Pemilihan Serentak ini berlangsung dengan baik dan adil," ujar Masrukin.
Tahapan kampanye yang berlangsung adil dan transparan diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang berkualitas, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Imbauan Bawaslu ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Blitar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dengan semakin dekatnya tahapan kampanye, imbauan dari Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para anggota DPRD dan masyarakat dalam menjaga netralitas dan keadilan selama proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Blitar.