JATIMTIMES - DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan secara resmi telah memberhentikan Gunawan HS Wibisono dari kenggotaan PDI Perjuangan.
Pemberhentian itu ditandai dengan dikeluarkannya surat keputusan resmi dengan Nomor: 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada tanggal 1 Oktober 2024.
Baca Juga : Catut DPUPRPKP Kota Malang, Uang Rp 23 Juta Pengusaha Katering Digondol Penipu
Di dalam surat keputusan, DPP PDI Perjuangan menimbang bahwasannya sikap, tindakan dan perbuatan Gunawan HS Wibisono yang bertindak sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024, tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI Perjuangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Di mana pada Pilkada serentak 2024, Gunawan HS Wibisono mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Malang dari partai politik lain yakni Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat. DPP PDI Perjuangan menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Maka, DPP PDI Perjuangan menganggap perlu untuk menerbitkan surat keputusan terkait dengan pemecatan terhadap Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa dengan adanya surat keputusan tentang pemecatan Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan ini, maka posisinya sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang juga otomatis dicopot.
"Karena secara struktural beliau juga sebagai Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPC PDI Perjuangan, maka dengan sendirinya beliau hari ini sudah tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan," ungkap Didik kepada JatimTIMES.com, Sabtu (5/10/2024).
Surat keputusan tentang pemecatan Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024. Dengan begitu, pada Pilkada Kabupaten Malang 2024 hanya ada satu kader PDI Perjuangan yang menjadi Calon Bupati Malang yakni HM. Sanusi.
"Karena ini kan sedang proses Pilkada, nanti tidak akan ada lagi Haji Gunawan menjadi calon dari PDI Perjuangan, karena keputusan DPP PDI Perjuangan sudah jelas," tegas Didik.
Pihaknya menyebutkan, bahwa surat keputusan terkait pemecatan Gunawan HS Wibisono ini juga telah disampaikan kepada Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Malang, serta yang bersangkutan dalam hal ini Gunawan HS Wibisono.
Pasca keluarnya surat keputusan terkait dengan pemecatan Gunawan HS Wibisono dari keanggotaan PDI Perjuangan, Didik menegaskan seluruh elemen yang ada di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang akan tetap solid memenangkan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, yakni pasangan HM. Sanusi dan Lathifah Shohib atau disingkat Salaf.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Masih Awasi Program Tebus Sembako Murah Paslon
Disinggung apakah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memiliki kekhawatiran jajaran PAC PDI Perjuangan Kabupaten Malang akan pecah pada momentum Pillada serentak tahun 2024, Didik memastikan hal itu tidak akan terjadi.
"Oh tidak (takut suara PDI Perjuangan pecah). PDI Perjuangan itu kan sifatnya tegak lurus ya. Seluruhnya apa yang dikatakan diperintahkan oleh DPP, beliau pasti akan melakukan itu. Maka seluruh jajaran PAC sampai tingkat anak ranting harus tegak lurus mengikuti perintah DPP," tutur Didik.
Sementara itu, dalam pernyataan resminya yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Gunawan HS Wibisono menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah berkeinginan sama sekali untuk berkhianat, tidak patuh, tidak tegak lurus, ataupun membelot dari PDI Perjuangan.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa sejak awal pengambilan formulir Bakal Calon Bupati Malang di desk Pilkada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang dirinya mengaku tidak memiliki keinginan untuk berkontestasi di Pilkada Kabupaten Malang 2024.
"Tetapi dorongan itu malah datang dari teman-teman PAC yang mengambil formulir dan mengantarkan ke rumah saya," kata politisi yang akrab disapa Abah Gun itu.
Meski saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi kader atau bagian dari PDI Perjuangan, Abah Gun berkomitmen tidak akan mengecewakan jajaran partai politik yang mengusung dirinya bersama Umar Usman di Pilkada Kabupaten Malang 2024. Di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan Partai Hanura.
"Keputusan dari PDI Perjuangan ini tidak akan mempengaruhi langkah saya yang sekarang sudah berproses dalam Pemilihan Bupati Malang," tandas Abah Gun.