JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang masih memantau program tebus sembako murah pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.
Hal tersebut salah satunya ditemui dalam kampanye paslon nomor urut 1 ini di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Sabtu (5/10/2024). Pada kesempatan itu, tim WALI akan menggelar tebus sembako murah seharga Rp 25 ribu.
Baca Juga : Diduga Oknum Pendamping Desa Bantu Pasang APK Paslon Pilbup Jombang
"Iya, karena imbauan dari Bawaslu Kota Malang untuk dipantau dulu, makanya tadi sempat kami berhentikan," ujar Panwascam Kedungkandang, Fendy Khoirul.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, paslon nomor urut 1 juga menggelar tebus sembako murah, dengan harga yang beragam. Ada yang satu paket seharga Rp 1.000 dan ada yang Rp 10 ribu.
Menurut Fendy, dalam hal ini Bawaslu Kota Malang masih akan mengkaji, batas kewajaran harga yang bisa digunakan untuk menilai paket sembako. Ia menyebut bahwa sebenarnya sudah ada regulasi yang ada pada kewenangan KPU.
"Kalau batas wajarnya, sebenarnya sudah ada regulasinya di PKPU. Makanya kami masih menunggu kepastian dan kajiannya terlebih dahulu," jelas Fendy.
Sementara itu sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Malang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Hamdan Akbar Safara mengatakan, imbauan dikeluarkan karena ada laporan dari masyarakat. Berdasar informasi yang didapat, selain tebus murah juga ada paket sembako senilai Rp 40 ribu.
"Jadi ini kan disparitasnya jauh," ujar Hamdan.
Baca Juga : Selidiki Kecelakaan Kerja Berujung Tewasnya 1 Tukang Bangunan, Polres Batu Periksa 5 Orang Saksi
Tak hanya kepada WALI saja, dirinya juga mengimbau seluruh paslon agar lebih wajar menentukan harga nominal jika menggelar program tebus sembako murah. Apalagi tebus murah sebenarnya merupakan ranah pemda seperti Bulog dan Diskopindag.
Pihaknya berupaya untuk mencegah agar tidak sampai ke ranah pidana dan saling menjaga situasi. Terkait dengan ancaman pidana, Hamdan menyebut dalam Rumusan 178 ayat 1 dan ayat 2 akan berdampak ke banyak pihak. Baik pembeli maupun penyelenggara.
"Jadi penyelenggara kalau memang ada alat bukti yang menerangkan secara jelas ada aliran logistik dari paslon bisa dikenakan pidana," jelasnya.