JATIMTIMES - Tim hukum paslon nomor urut 01 Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah di Pilkada Situbondo tidak ambil pusing atas laporan terkait kubu pasangan tersebut.
Sebelumnya, ada aktivis senior yang melaporkan 35 anggota DPRD ke Bawaslu karena diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.
Baca Juga : TPK Hotel di Jatim Capai 42,39 Persen, Surabaya Tertinggi
Koordinator tim hukum paslon 01 Eko Kintoko saat dihubungi, Jumat (04/10/2024), mengatakan tidak akan melaporkan balik anggota DPRD Situbondo yang terlibat di kampanye paslon nomor urut 02 Karna Suwandi-Khoirani (Karunia). Sebab, hasil kajian terkait laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten menjadi tim kampanye Pilkada 2024 adalah mengarah kepada hal administratif,
Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa sesuai PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pasal 53 ayat 1 dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
"Tapi tetap dengan syarat harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Eko juga menjelaskan bahwa Undang-Undang 23 Tahun 2014 itu memang menyebutkan bahwa anggota DPRD probinsi, kabupaten/kota adalah pejabat daerah.
"Dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.
Dalam pasal 70 juga dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah itu dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dari pasal 70 tersebut di atas jelas bahwa DPRD sebagai pejabat daerah dapat menjadi tim kampanye hanya dengan dilengkapi administrasi cuti dari atasan selama jadwal kampanye," imbuhnya.
Baca Juga : Ngopi di Kayutangan Heritage, Cagub Risma Ingin Kembangkan Potensi Gen Z
Tetapi dalam sanksi pidana pelanggaran pilkada, kata Eko, pada Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 disebutkan, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
"Dari sanksi tersebut semakin jelas dan nyata bahwa DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagai pejabat daerah tidak disebut sebagai subjek hukum yang dimaksud sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum dikenai sanksi pidana karena memang bukan pejabat negara," kata Eko.
Eko menyimpulkan, apabila anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota berkampanye, perlu dilengkapi izin cuti dari atasan, dalam hal ini ketua DPRD. Dan apabila tidak ada izin cuti saat kampanye, maka hanya terkait hal yang bersifat administratif.
"Tetapi jangan sampai pelakunya adalah ASN, kepala desa, pejabat negara. Maka akan otomatis kena pasal dan sanksi pidana," pungkasnya.