free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menyusul Kades Tambakrejo, Rekanan Pembuat Nota Fiktif Dijebloskan ke Penjara

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2024, 19:26

Placeholder
Tersangka HP saat dikawal petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. (Foto : Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Setelah kepala Desa Tambakrejo ditahan  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, kini rekanan yang membantu membuatkan nota fiktif turut dijebloskan ke jeruji besi. Rekanan yang dimaksud berinisial HP (54), pria asal Boyolangu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kota Marmer.

Di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan penetapan tersangka HP disertai dengan penahanan. Saat ini, kejari menitipkan HP di Lapas Kelas II B Tulunggung.

Baca Juga : Jalin Sinergi dengan Pemkab dan Kampus, Bank Jatim Perluas Jaringan Kerja Sama

"Penetapan tersangka baru ini setelah kita lakukan ekspose dan memang ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya," kata Amri, Kamis (3/10/2024).

 Amri mengatakan, keterangan HP ke penyidik disebut berbelit-belit. Namun, atas bukti-bukti yang didapatkan, diketahui HP merupakan orang yang membuatkan kuitansi fiktif untuk laporan pertanggungjawaban yang dibuat Suratman (49), kepala desa Tambakrejo yang telah ditahan sebelumnya.

"Yang bersangkutan memang bekerja sama membuat kuitansi fiktif," ujarnya. 

Untuk membuktikan apakah dia menikmati hasil korupsi yang dilakukan kepala Desa Tambakrejo, hal itu akan dibuktikan di pengadilan. 

Menurut Amri, pada tahun 2020 hingga 2023 saat penanganan covid-19, refocusing dana desa digunakan atau dialihkan untuk penanganan pandemi. Hal ini dibelanjakan dengan cara fiktif dengan kuitansi atau nota yang dibuat oleh tersangka HP.

Baca Juga : Buku Chef Devina Diduga Dibajak hingga Diperjualbelikan di Shopee

Selain itu, ada penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (BUMDes) tahun 2020 sebesar Rp 170 juta rupiah. 

Namun, penyidik menemukan bukti bahwa dana ini tidak disetorkan ke BUMDes. Bahkan dana ini diakui untuk kepentingan pribadi oleh tersangka dengan modus telah diwujudkan berupa pembelian sembako, hand sanitizer, APD dan keperluan penanganan covid-19 lainnya. l "Tidak dibelanjakan tapi terbit nota fiktif," ungkap Amri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Nota fiktif tersangka Tulungagung Kejari Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy