free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Klarifikasi Korban Video Syur Siswi MAN 1 Gorontalo yang Beredar Viral di Facebook Dipastikan Hoaks

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2024, 07:08

Placeholder
Klarifikasi hoaks yang beredar di Facebook mengatasnamakan korban video syur siwi MAN 1 Gorontalo. (Foto: X)

JATIMTIMES - Belakangan ini, nama PPT (17), siswi MAN 1 Gorontalo masih menjadi perbincangan hangat setelah video syur yang melibatkan dirinya beredar luas. Tak hanya itu, dugaan klarifikasinya yang tersebar di Facebook semakin membuat warganet penasaran. 

Dalam postingan tersebut, PPT seolah memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dialaminya, dan mengungkapkan perasaan sedih serta kecewa yang mendalam. 

Baca Juga : Review Nyeleneh Hingga Membuat Warung Makan Mamiku Bangkrut, Food Vloger ini Berujung di Blacklist

Tulisan yang beredar di Facebook itu mengesankan bahwa PPT menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Dalam tulisan itu, dia juga mengaku sebagai anak yatim piatu yang berusaha keras meraih pendidikan tanpa dukungan orang tua. 

Isi tulisan tersebut mengungkapkan bahwa PPT menerima pelecehan dari seorang guru berinisial DH yang awalnya dia anggap sebagai sosok ayah. Namun, pelecehan itu berkembang menjadi kekerasan seksual.

 

Lanjutan klarifikasi hoaks yang mengatasnamakan PPT. (Foto: X)


Lanjutan klarifikasi hoaks mengatasnamakan korban video syur. (Foto: X)


Berikut cuplikan kalimat yang diduga berasal dari klarifikasi tersebut:  
"Pada satu hari, saya mulai mendapatkan pelecehan verbal... Semua itu ternyata penilaian saya salah saat saya mulai dipeluk, disentuh bagian vital dan lain-lain." 
 

Lanjutan klarifikasi hoaks yang mengatasnamakan PPT. (Foto: X)

Lanjutan klarifikasi hoaks mengatasnamakan korban video syur. (Foto: X)

Postingan ini sontak membuat banyak orang simpati dengan kondisi PPT, dan banyak warganet menilai bahwa korban mengalami "child grooming," seperti yang ditulis akun @dev******: "P mengalami child grooming, kasihan banget." 

Namun, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menegaskan bahwa klarifikasi tersebut adalah hoaks. Menurut Yana, korban tidak mungkin membuat klarifikasi di Facebook karena saat ini ia tidak memegang ponsel. "Korban saat ini tidak pegang HP," ungkap Yana, sebagaimana dilansir YouTube TVOne. 

Lebih lanjut, Yana menjelaskan bahwa HP milik PPT telah disita oleh Polres Gorontalo sebagai barang bukti untuk penyelidikan kasus yang sedang berlangsung. Keluarga korban pun membantah bahwa PPT telah memberikan klarifikasi di media sosial.  

"Korban tidak pernah klarifikasi di Facebook bu, karena dia sejak hari Senin tidak pegang HP karena diamankan Polres," jelas Yana, mengutip pernyataan dari keluarga PPT. 

Baca Juga : Polisi Beberkan Ciri-ciri Kendaraan Kasus Tabrak Lari, Sebabkan Korban Jiwa di Kepanjen Malang

Sementara itu, perkembangan kasus menunjukkan bahwa guru berinisial DH, yang diduga terlibat dalam video syur tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa hubungan antara DH dan PPT telah berlangsung sejak Januari 2022.  

"Sejak Januari 2022, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang terus berlanjut hingga melakukan tindakan seperti yang terlihat dalam video," ujar Deddy. 

Menurut penyelidikan, DH menggunakan kedudukannya sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah untuk mendekati korban dengan memberikan bantuan pembelajaran serta perhatian lebih. Motif tersangka adalah menjalin hubungan asmara dengan PPT, yang akhirnya berujung pada kekerasan seksual.  

"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, hingga membuat korban merasa nyaman," jelas Deddy. 

Hubungan seksual pertama antara DH dan korban terjadi pada Januari 2024 di lingkungan sekolah. Dalam kejadian pertama tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.  

"Kejadian pertama kali terjadi di sekolah pada Januari 2024, dan ada pemaksaan dalam insiden itu," ungkap Deddy. 

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Man 1 Gorontalo pelecehan seksual child Grooming



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya