JATIMTIMES - Polda Jatim belum lama ini mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan dari salah satu vila di Kota Batu. Mereka diduga menggelar pesta seks dengan cara saling bertukar pasangan. Perbuatan tersebut terungkap dilakukan Sabtu malam (21/9/2024) dan dilakukan penggerebekan pada Minggu (22/9/2024) dinihari.
Menurut penelusuran, vila tersebut berlokasi di Perumahan Mutiara Recidence Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat yang diduga digunakan pesta seks itu merupakan bangunan dua lantai di kawasan perumahan, yang kemudian difungsikan sebagai vila.
Baca Juga : Usung Smart Farming, Paslon Nurochman-Heli Ingin Kembangkan Pertanian Modern
Menurut pantauan JatimTIMES, Rabu (2/10/2024), vila tersebut tampak sudah sepi dan ditinggal penghuni. Garis polisi tampak terpasang di atas pintu samping vila tersebut.
Rumah-rumah di sekitar lokasi juga tak banyak menunjukkan aktivitas. Sebagian di antaranya diketahui memang disewakan pemiliknya untuk wisatawan maupun untuk keperluan lainnya.
M. Jani, satpam perumahan setempat membenarkan adanya penggerebekan. Peristiwa serupa baru pertama kali semenjak perumahan tersebut dibangun pengembang. Meski, dirinya tidak mengetahui secara pasti ada berapa petugas kepolisian yang datang saat itu.
"Penggerebekan betul, masuk ke perumahan itu Sabtu malam Minggu. Ada kepolisian ke rumah yang di pojok, tapi tidak tahu masalahnya apa dan jumlahnya berapa," jelas Jani saat ditemui, Rabu (2/10/2024).
Ia menyebut, polisi membawa 6 mobil saat penggerebekan itu. Jani mengaku baru mengetahui adanya penangkapan setelah penggerebekan dilakukan.
"Jadi ketika banyak masuk perumahan itu saya kira memang malam minggu lagi ramai tamu (sewa vila), keluar masuk kendaraan. Tau-tau saya dipanggil terus disuruh jadi kayak saksi gitu, cuman saya gak dikasih tau masalahnya," terang dia.
Menurut sepengetahuannya, pihak yang nyewa vila itu terdiri dari satu mobil dan tiga sepeda motor. Sementara kendaraan yang dibawa polisi hanya mobil saja untuk ikut diamankan beserta orang-orang yang ditangkap.
Dikatakannya, pemilik bangunan tersebut merupakan warga Kota Batu. Kemudian, rumah tersebut dikontrak oleh warga Surabaya dan dalam empat tahun terakhir difungsikan untuk vila.
Ia menyayangkan kejadian itu karena belum pernah terjadi. Dia juga belum tahu pasti seperti apa perbuatan pelaku yang melatarbelakangi penggerebekan.
"Dikontrakkan warga Surabaya, kalau pas kejadian setahu saya disewakan sehari semalam sejak Sabtu siang. Sebelumnya tidak pernah masalah seperti ini, baru kemarin," tandas Jani.
Baca Juga : 7 Rahasia Toilet Umum Pintunya Terbuka Bagian Bawah
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu pada akhir September 2024. Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat dalam pesta tersebut setelah melakukan penggerebekan pada Minggu, 22 September 2024, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai pada 21 September 2024. Saat penggerebekan, seluruh peserta pesta yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita kedapatan tidak mengenakan busana.
Para peserta sedang melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan, kemudian bergiliran berganti pasangan dalam hubungan tersebut.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa otak di balik pesta ini adalah seorang pria berinisial SM (31), warga asal Kabupaten Malang. Modus yang digunakan oleh SM adalah dengan mengajak pasangan suami istri untuk mengikuti pesta seks tukar pasangan.
Setelah mendapatkan 12 peserta, SM kemudian membuat grup Telegram untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan para peserta.
SM juga menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu per pasangan untuk ikut dalam pesta tersebut. Setelah semua terkoordinasi, lokasi villa dan tanggal pesta, yaitu 21-22 September 2024, ditentukan. Namun, SM tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa detail keterlibatan masing-masing peserta dalam pesta tersebut. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal ini, SM terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.