free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kena Razia, Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar via Suramadu Gagal

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

01 - Oct - 2024, 20:09

Placeholder
Barang bukti penyelundupan rokok ilegal.

JATIMTIMES - Operasi gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari Pulau Madura ke Surabaya melalui Jembatan Suramadu, Selasa (1/10/2024). Operasi ini melibatkan Bea Cukai Sidoarjo,  Satpol PP Kota Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan sejumlah instansi terkait lainnya. 

Razia dilakukan dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya. Fungsional ahli pertama Bea Cukai Sidoarjo Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga : Banpol PP dan Petugas Damkar di Situbondo Berpotensi Tidak Gajian 3 Bulan, Ini Penyebabnya!

Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan melebihi Rp 2 miliar, tepatnya Rp 2.035.500.000. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.100.350.000.

“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua di antaranya adalah mobil muat dan satu mobil pribadi," ungkap Yayan.

"Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yayan bilang bahwa rokok yang diamankan terindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai. Di antaranya diketahui memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yayan berkata, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Menurut dia, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tandasnya. 

Baca Juga : Masih 23 Tahun: Annisa Mahesa Jadi Pimpinan Sementara DPR RI

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, operasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Fikser menjelaskan, dalam upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan melakukan giat operasi dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya.

“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, kejaksaan negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Rokok ilegal Suramadu gagalkan penyelundupan rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy