JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar telah menetapkan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 30 September 2024, setelah dilakukan kajian mendalam terkait laporan yang diajukan oleh Tim Kampanye Paslon 01 pada 24 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyampaikan bahwa laporan dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 telah dikaji secara komprehensif. "Setelah melalui kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Jaka dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Ziarahi Makam Pendiri NU dan Muhammadiyah yang Berdampingan di Ampel, Cagub Luluk Ambil Spirit Kerukunan
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait insiden yang terjadi saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui media massa dalam waktu 2 x 24 jam.
"Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang dalam tahapan pemilihan berikutnya. Tindakan pencegahan penting dilakukan untuk menjaga integritas pemilu," tegas Jaka.
Laporan ini berawal dari insiden yang terjadi pada acara pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang digelar oleh KPU Kabupaten Blitar di Hotel Santika pada Senin, 23 September 2024. Setelah rapat pleno resmi ditutup, sebuah band hiburan menampilkan lagu "Ini Rindu" yang dipopulerkan oleh Farid Hardja. Lagu ini dianggap kontroversial karena terkait dengan jargon kampanye paslon nomor urut 2, Rini-Ghoni, yang menggunakan kata “Rindu” dalam materi kampanye mereka.
Tindakan ini memicu protes dari Tim Kampanye Paslon 01, Rijanto-Beky, yang menilai penampilan tersebut sebagai pelanggaran kode etik karena dapat mempengaruhi persepsi publik dan memunculkan kesan keberpihakan dari KPU. Tim kampanye langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada 24 September 2024, lengkap dengan bukti-bukti berupa video dan saksi mata.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor. Proses klarifikasi berlangsung selama lima hari setelah laporan diregistrasi," jelas Jaka.
Menurut Jaka, sebanyak 10 orang yang terkait dengan insiden tersebut telah dimintai keterangan, termasuk pihak KPU dan panitia pelaksana acara. Setelah semua keterangan dikumpulkan, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan kajian dan menggelar rapat pleno untuk memutuskan status laporan ini.
"Penetapan status ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," lanjut Jaka.
Baca Juga : Bukan Hanya di Indonesia, Rupanya di Negara ASEAN ini Juga Terpapar Dinasti Politik
Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yang akan bertarung untuk memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Paslon pertama, H. Rijanto dan H. Beky Herdihansah yang dikenal dengan sebutan "Rizky," diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PDIP, PAN dan Nasdem. Mereka mendapatkan nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar pada 23 September 2024.
Paslon kedua, Hj. Rini Syarifah yang merupakan petahana, berpasangan dengan Abdul Ghoni, didukung oleh PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS dan PSI. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 2 dan menggunakan slogan “Rindu Berkelanjutan” sebagai jargon kampanye mereka.
Pengundian nomor urut paslon ini menjadi salah satu momen krusial dalam tahapan Pilkada Kabupaten Blitar. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, dan beberapa pejabat dari Polres Blitar serta Kodim 0808 Blitar. Meski berlangsung meriah, insiden hiburan yang dianggap bermuatan kampanye tersebut menjadi sorotan utama yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan penetapan status laporan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap KPU dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan pemilu guna menjaga netralitas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Blitar. KPU diharapkan segera merespon rekomendasi dari Bawaslu agar masyarakat tetap percaya pada integritas proses pemilu.