free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mediasi Buntu, Warga Malang Korban Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Lapor Polisi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - Sep - 2024, 11:51

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Warga Perumahan Dewandaru Kota Malang, MS akan melaporkan peristiwa penipuan yang dialami ke Polda Jatim. Sebagai informasi, MS menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang. Dengan terduga pelaku warga Desa Menyarik Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Asmadi.

Sebenarnya, MS didampingi kuasa hukumnya, Didik Lestariyono telah kembali bertemu dengan Asmadi pada Rabu (25/9/2024) lalu. Pertemuan tersebut yakni mediasi untuk kemungkinan penyelesaian permasalahan dengan jalur kekeluargaan. 

Baca Juga : 12 Nama Korban G30S PKI Beserta Profil Singkatnya

Namun menurut Didik, dalam pertemuan tersebut masih belum menghasilkan kata sepakat. "Jadi dalam pertemuan itu, Asmadi itu sempat berkilah. Katanya tidak pernah menerima uang dari klien kami," jelas Didik, Sabtu (28/9/2024). 

Namun dari komunikasi yang dilakukan terus menerus, Didik mengatakan bahwa secara tersirat Asmadi pun akhirnya mengakui perbuatannya. Hingga ia menjanjikan untuk dapat mengembalikan uang korbannya sebesar Rp 3,13 Miliar pada Mei tahun 2025 mendatang. 

"Jadi dia tidak mengaku secara langsung bahwa dia menerima uang itu. Tapi secara tersirat ia mengaku, yakni dengan mau mengembalikan uangnya pada tahun 2025 bulan Mei. Ini kan janggal, tidak mengaku menerima uang, tapi mau mengembalikan," terang Didik. 

Didik mengatakan, pihaknya pun tak mau menunggu terlalu lama. Menurutnya, jika permintaan pengembalian uang pada bulan Mei tahun 2025 disetujui, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut tak dipenuhi. Apalagi, sebelumnya, janji serupa juga pernah disampaikan. 

"Ada kemungkinan seperti itu. Karena ini sudah terlihat itikadnya tidak baik. Sebelumnya kan sudah pernah berjanji juga," imbuh Didik. 

Di sisi lain, Ia bersama kliennya menginginkan agar uang itu dapat dikembalikan dalam waktu tak kurang dari satu bulan. Hal tersebut mengingat bahwa uang milik kliennya sudah disalahgunakan sejak tahun 2015. 

Baca Juga : Balap Liar di Dua Lokasi Kota Malang, Polisi Amankan Sejumlah Kendaraan

"Ya paling tidak satu bulan. Tapi Asmadi tidak mau. Ya sudah, secara resmi akan kami laporkan kembali ke Polda Jatim dan Polres Pasuruan," pungkas Didik. 

Sebelumnya, Didi mengatakan bahwa kliennya yakni MS telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,13 Miliar kepada Asmadi pada tahun 2015. Dalam hal ini, MS dijanjikan bahwa uangnya akan dilipatgandakan hingga menjadi Rp 20 Miliar. 

Sementara itu sampai saat ini, Asmadi juga masih belum memberikan keterangan resminya. Saat dihubungi melalui seluler maupun pesan singkat, tak ada respon.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggandaan uang penipuan kasus penggandaan uang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya