JATIMTIMES - Rumah milik Eka Rahayu Kuswinarti (59), warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Gudo, Jombang dibobol maling. Dari aksi pembobolan ini, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 107 juta.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan, aksi pembobolan baru diketahui pemilik rumah pada Sabtu (21/09/2024). Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Baca Juga : Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Gagas Program Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
Tidak hanya itu, anak korban juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Eka pun langsung mengecek kondisi di dalam kamarnya.
Benar saja, kondisi di dalam kamarnya sudah acak-acakan. Lemari kayu tempat menyimpan uang yang ada di dalam kamar telah dirusak oleh pelaku.
"Pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil uang tunai Rp 107 juta," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/09/2024).
Sadar rumahnya dibobol maling, Eka lantas melaporkannya ke Polsek Gudo. Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama Budi Suseno (51), warga Desa Tambakrejo, Gurah, Kediri. Pelaku ditangkap di rumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gudo pada Jumat (27/09/2024).
"Anggota melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV dan mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kita amankan di kediamannya," kata Djulan.
Baca Juga : Rombongan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kabupaten Situbondo
Dari tangan pelaku, lanjut Djulan, polisi berhasil menemukan uang hasil pembobolan yang tersisa Rp 98,6 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda BeAt bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat pembobolan rumah korban sebagai barang bukti.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)