free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Developer Kantongi KKPR Apakah Legalitas Aman? Ini Kata DPKPCK Kabupaten Malang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2024, 19:29

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar (kanan) didampingi Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Belum lama ini, puluhan pembeli perumahan D'Graha Artha di Desa Lang Lang, Kecamatan Singosari, mendatangi pihak pengembang untuk menuntut kejelasan hukum terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

Meskipun perumahan tersebut sudah memiliki dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), banyak yang mempertanyakan legalitas proyek ini. Lantas, mengapa perumahan yang sudah punya KKPR masih dianggap ilegal? 

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Sahputra menjelaskan bahwa KKPR adalah persyaratan dasar dalam perizinan pembangunan. "KKPR merupakan syarat awal sebelum bisa mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan, perizinan bangunan, dan izin lainnya," ungkap Johan. 

Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa KKPR memiliki dua fungsi penting, yaitu sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. "KKPR menggantikan izin lokasi dan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pengembang dalam hal pemanfaatan lahan," jelasnya. 

Setelah KKPR disetujui, barulah pengembang bisa mengurus izin-izin lain seperti site plan dan persetujuan bangunan gedung (PBG). "Jika KKPR belum ada, maka pengembang belum boleh menjual unit perumahan karena itu akan dianggap ilegal," tambah Johan. 

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat sebagai konsumen untuk selalu teliti dalam memeriksa legalitas proyek perumahan sebelum membeli. "Kami selalu mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan 'cerewet' dalam menanyakan kelengkapan izin kepada pengembang, agar hak-hak mereka sebagai pembeli terlindungi," lanjut Johan. 

Johan juga menjelaskan bahwa site plan adalah bagian vital dalam proses pembangunan karena merupakan gambaran tata letak perumahan di atas lahan. "Dengan site plan yang baik, pemanfaatan ruang akan lebih optimal dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. 

Sementara itu, terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Johan menjelaskan bahwa izin tersebut kini telah digantikan oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. "PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, memperluas, atau mengubah bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku," terangnya. 

Menurut Johan, PBG tidak hanya menjamin legalitas bangunan tetapi juga memastikan standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bangunan bagi penggunanya. "Dengan PBG, kita juga mencatat data terkait rencana bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan," tandasnya. 

Dengan demikian, meskipun perumahan sudah memiliki KKPR, developer tetap harus melengkapi seluruh perizinan lain sebelum memasarkan unitnya. Legalitas yang tidak lengkap dapat merugikan pembeli dan pengembang berpotensi menghadapi masalah hukum.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang KKPR pengembang perumahan dokumen perizinan Pemkab Malang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy