JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar menegaskan bahwa developer properti dilarang menjual tanah kavling. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik nakal para pengembang.
"Aturan sekarang jelas. Developer tidak boleh menjual tanah kavling secara terpisah," tandas Budiar.
Sebagaimana diketahui, UU No 4 Tahun 1992 sudah diperbaharui dengan UU No 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, ditegaskan “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat yang kerap menjadi korban pengembang yang tidak bertanggung jawab, terutama mereka yang membutuhkan hunian atau sekadar ingin berinvestasi.
Praktik yang sering terjadi, jelas Budiar, adalah ketika developer membeli sebidang tanah dari pemiliknya dengan sistem cicilan. Karena pembayaran belum lunas, status legalitas tanah sering belum bisa diurus. Namun, para pengembang nakal tetap memasarkan tanah kavling tersebut kepada calon pembeli tanpa kejelasan hukum.
"Sistemnya, tanah yang dibeli developer di-split menjadi kavling-kavling kecil, lalu dijual tanpa legalitas lengkap. Saat pembeli ingin mengurus surat-surat, mereka akan menemui kendala karena status tanah belum jelas," tambahnya. Kasus seperti ini kerap berujung pada masalah hukum yang merugikan pembeli.
Budiar juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus penipuan seperti ini memang sudah lama terjadi, namun masih sering diangkat kembali karena praktiknya belum sepenuhnya hilang. "Memang ada kasus-kasus lama yang muncul lagi, biasanya mereka (developer nakal) menjual kavling secara ilegal," ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, pemerintah dan pihak kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai regulasi properti, sehingga konsumen tidak mudah tertipu oleh pengembang yang tidak jujur.