free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kota Malang, Polisi Amankan 31 Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2024, 13:42

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasat Resnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko saat konferensi Pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024). (Foto: IrsyaRicha/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 telah berlangsung pada 11-22 September di wilayah Kota Malang. Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengamankan 31 tersangka dalam operasi ini.

Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasat Resnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko saat konferensi Pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga : Mau Investasi di Kota Batu? Wajib Jaga Lingkungan dan Serap 60 Persen Pekerja Lokal

Dalam kurun waktu 12 hari, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus. Dari kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan 31 tersangka. “Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Buher sapaan akrab Budi Hermanto.

Dari tangan 31 tersangka, pihak kepolisian mengamankan beragam barang bukti. Yakni, ganja seberat 41.812,7 gram atau 41,8 kilogram. Lalu sabu seberat 1,2 kilogram, ekstasi 89 butir, pil doubel LL sebanyak 151.194 butir.

“Selama Operasi Tumpas ini berhasil menyelamatkan warga Kota Malang sebanyak 27.743 jiwa dari hasil barang bukti yang diamankan,” imbuh Buher.

Pada operasi ini polisi menyasar berbagai target, mulai dari bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna narkoba. Para pelaku yang berhasil diamankan ini, berkat terlibatnya masyarakat dalam menginformasikan kepada Polresta Malang Kota.

Pihak kepolisian tidak memberikan ruang kepada pengedar, pengguna, dan sebagainya. “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini juga untuk menciptakan Kota Malang yang bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” terang Buher.

Baca Juga : Pemkot Blitar Alokasikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Kamar Mandi di Pasar Dimoro

Selain itu juga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk kelancaran Pilkada 2024. Mengingat saat ini para pasangan calon tengah memasuki tahapan masa kampanye. 

Sementara itu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri