JATIMTIMES - Polres Malang menetapkan dua oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar hingga tewas, Rabu (25/9/2024). Mirisnya, kedua oknum pesilat tersebut merupakan petinggi dan senior di PSHT.
Kedua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan tersebut masing-masing bernama Nur Rochman warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Oknum pesilat yang kini berusia 28 tahun tersebut merupakan seorang senior di PSHT yang turut menganiaya korban.
Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Granit Motif Bulu: Kombinasi Sempurna antara Kekuatan dan Keindahan
Sementara satu tersangka lainnya bernama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Oknum pesilat yang kini berusia 23 tahun tersebut merupakan ketua rayon pada salah satu perguruan PSHT.
"Dengan adanya penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengeroyokan bertambah menjadi 12 orang," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur saat sesi doorstop yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).
Dari total 12 tersangka tersebut, disampaikan Nur, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Kami menetapkan penambahan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," beber Nur.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihimpun polisi. Dari hasil pendalaman penyidik menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam pengeroyokan terhadap korban. "Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian (pengeroyokan) tersebut," imbuhnya.
Dijabarkan Nur, tersangka Hudi diketahui merupakan ketua rayon pada salah satu perguruan silat PSHT. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan bertanggungjawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian pengeroyokan. "Tersangka AS (Hudi) membiarkan terjadinya kekerasan," tuturnya.
Sedangkan untuk penetapan terhadap tersangka Nur Rochman, dilatarbelakangi lantaran yang bersangkutan merupakan seorang senior di perguruan silat PSHT. Namun, tersangka justru membiarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. Sebaliknya, tersangka justru turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Tersangka NR (Nur Rochman) juga terlibat langsung dalam penganiayaan, tersangka memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali. NR juga membiarkan tersangka lainnya melakukan aksi kekerasan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Sedangkan ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 15 tahun," pungkas Nur.
Sebagaimana diberitakan, Polres Malang sebelumnya telah menetapkan 10 oknum pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berujung korban tewas. Di mana, enam di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga : LIRA Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim
Keenam tersangka yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk empat tersangka yang telah dewasa masing-masing bernama Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sedangkan untuk satu orang tersangka dewasa lainnya bernama Iman Cahyo Saputro. Tersangka yang kini berusia 25 tahun tersebut merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Hingga kini, Polres Malang total telah menetapkan tersangka kepada 12 oknum pesilat PSHT. Para tersangka itulah yang melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial ASA (17) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Prosesi pemakaman terhadap jenazah almarhum yang merupakan salah satu siswa SMK PGRI 3 Malang tersebut, berlangsung sesaat setelah korban dinyatakan meninggal, Kamis (12/9/2024).
Korban meninggal setelah dikeroyok sebanyak dua kali di hari dan lokasi yang berbeda. Aksi pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (4/9/2024) malam. Dua hari berselang, yakni pada Jumat (6/9/2024) para tersangka kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kronologi pengeroyokan bermula saat korban mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT pada status WhatsApp. Unggahan korban tersebut memicu salah satu tersangka yakni MAS (16) yang merupakan anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan PSHT terhadap korban.
Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi alias bukanlah warga PSHT. Hingga akhirnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang pada akhirnya berujung pada insiden pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.