free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk IKM di Kabupaten Malang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Sep - 2024, 18:02

Loading Placeholder
Kolase foto sosialisasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Malang baru-baru ini menggelar sosialisasi mengenai program dan manfaat jaminan sosial bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Malang. Acara yang berlangsung di Pendapa Agung Pemkab Malang tersebut dihadiri oleh sekitar 180 pelaku IKM dari berbagai sektor. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam dunia kerja.

Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Terima Audiensi SPSI Jatim yang Persoalkan UU Penguatan Sektor Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen Zakky Ibrahim memaparkan berbagai program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima program utama yang bisa dinikmati oleh para peserta, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

4. Jaminan Pensiun (JP)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Zakky menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan bagi para pekerja, terutama di sektor IKM. 

"Kami berharap para pelaku IKM dapat memahami betapa pentingnya jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan terlindungi dari berbagai risiko terkait pekerjaan, sehingga jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang memadai," ujar Zakky.

Dalam penjelasan yang lebih rinci, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyoroti manfaat dari beberapa program jaminan tersebut. Salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). "JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang," kata Widodo. 

Selain itu, manfaat lain dari JKK mencakup berbagai hal, seperti berikut ini: 

- Perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis.

- Santunan pengganti upah selama pekerja tidak bisa bekerja.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Beberkan Teknis Pemberian Bansos Terpadu

- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima.

- Santunan cacat total hingga 56 kali upah.

- Bantuan beasiswa sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga lulus perguruan tinggi.

Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan perlindungan yang tak kalah penting. "Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta ada bantuan biaya pemakaman." kata Widodo. 

Tidak hanya itu. Ahli waris juga akan mendapatkan bantuan beasiswa yang sama seperti dalam program JKK, yaitu maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai programnya berkomitmen memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk IKM. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam dunia kerja.

"Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga keluarga kita. Setiap pekerja harus memiliki jaminan ini agar masa depan lebih terjamin," pungkas Widodo.

Acara ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran pelaku IKM di Kabupaten Malang akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan penuh dari pemerintah dan kesadaran masyarakat diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial di seluruh wilayah.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---