JATIMTIMES - Pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap masih belum adil bagi para pekerja. Keluhan tersebut juga disampaikan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur (Jatim) saat menyampaikan aspirasinya dalam audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pada agenda audiensi tersebut, puluhan perwakilan PD FSP KEP SPSI Jatim menyebut UU P2SK dianggap kurang berkeadilan lantaran belum adanya jaringan pengaman dari pemerintah usai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Alhasil, para pekerja yang pensiun atau bahkan diberhentikan dari pekerjaannya mengalami kesulitan saat mengawal persoalan ekonomi usai adanya putusan pensiun.
Baca Juga : BKD Jatim Gelar Pembinaan dan Seleksi Ulang Peserta MTQ Korpri 2024
"P2SK ada kerancuan pada proses usia pensiun dan UU tenaga kerja tidak mengatur itu di usia 65 tahun,” ungkap para perwakilan SPSI saat audiensi.
Belakangan diketahui, aturan pensiun merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Sedangkan saat memasuki usia 65, nasib para pensiunan pekerja tidak menutup kemungkinan akan terkatung-katung. Terlebih persyaratan mengurus pensiun dianggap semakin susah. Di sisi lain, jaminan hari tua (JHT) dianggap juga masih belum ada aturan jelas yang membela posisi para pekerja.
Atas beberapa pertimbangan itulah, keputusan UU P2SK menuai beragam protes para pekerja, tanpa terkecuali para pekerja swasta yang ada di Jatim. Protes tersebut diutarakan lantaran gaji para pekerja juga dipotong untuk program pensiun tambahan. Tanpa terkecuali bagi pekerja swasta yang disebut juga akan diminta untuk membayar iuran tambahan. Yakni selain JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, selama ini para pekerja menyebut belum ada aturan batas pensiun bagi pekerja. Sebaliknya, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, batas usia pensiun menjadi kesepakatan antara pengusaha dengan perwakilan pekerja.
Dalam pernyataannya, Ketua PD FSP KEP SPSI Jatim Dendi Prayitno mengatakan, terdapat pekerja yang pensiun di usia 50 tahun sampai 55 tahun. Sehingga batasan usia pensiun pekerja hingga usia 65 tahun dirasa dapat sangat merugikan bagi para pekerja.
"Pekerja harus menunggu selama 15 tahun untuk mendapat dana pensiun secara utuh,” ucapnya.
Dendi menambahkan, munculnya UU P2SK itulah yang disebut membuat pembayaran pensiun pada akhirnya dilakukan secara bertahap. "Setelah pensiun, pada tahap awal hanya mendapat 30 persen," ujarnya.
Menanggapi keluhan para pekerja tersebut, anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas mengaku akan turut mendorong usulan para pekerja. Penyampaian saat audiensi dengan perwakilan para pekerja mengenai jaminan hari tua akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Baca Juga : Adu Visi Misi Luluk, Khofifah, dan Risma di Pilgub Jawa Timur 2024
"Mengenai jaringan pengaman pensiun, silakan bertemu kembali setelah alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Puguh saat audiensi bersama perwakilan pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang berlangsung pada Selasa (24/9/2024).
Pejabat publik yang kini juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jatim ini meminta pemerintah agar mengubah ketentuan yang sudah menjadi peraturan bagi para pekerja tersebut. Sehingga nasib para pekerja, terutama usai pensiun, tetap terjamin.
"Karena jika tidak, para pekerja akan menjadi korban dengan adanya ketentuan yang sudah diundangkan tersebut,” pungkas politisi PKS asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini.
Pada serangkaian audiensi tersebut, PD FSP KEP SPSI Jatim menjalin komitmen dengan DPRD Jatim. Pada komitmennya, para pekerja berharap anggota dewan bersedia mendorong pemerintah pusat agar merevisi UU P2SK.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui rekomendasi bersama yang telah ditandatangani oleh sejumlah pihak yang hadir dalam audiensi. Yakni antara DPRD Jatim, perwakilan serikat pekerja, dan Disnakertrans Jatim.