JATIMTIMES - Bepergian menggunakan jalan tol adalah cara agar terhindar dari kemacetan. Selain itu, menggunakan jalan tol juga akan mempercepat durasi perjalanan. Namun, saat berkendara di jalan tol kita sering kali menjumpai pengendara lane hogger. Jika bertemu dengan kendaraan yang melakukan lane hogger, tak sedikit pengemudi yang merasa kesal dengannya.
Apa itu Lane Hogger?
Dilansir situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya. Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Baca Juga : Tim Rijanto-Beky Laporkan KPU Blitar ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Lagu "Ini Rindu"
Lajur paling kanan dibuat untuk kendaraan yang melaju untuk menyusul kendaraan lain, sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan.
Dengan begitu apabila ada pengemudi lane hogger, otomatis kendaraan yang hendak menyusul dari lajur kanan tak bisa leluasa mendahului kendaraan lain karena lajur tertutup.
Aturan Lane Hogger di Jalan Tol
Tindakan berkendara lane hogger ini melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi bila melanggar. Hal ini berdasarkan undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2).
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri." bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa lajur paling kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat.
Baca Juga : Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Jalur Kali Lanang Kota Batu
"lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan," bunyi aturan tersebut.
Dikutip dari situs BPJT, ketika Anda bertemu pengemudi lane hogger, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang. Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Setiap pengendara juga disarankan untuk tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.