JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang kurir narkoba berinisial AK warga Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria 38 tahun yang baru saja diamankan polisi tersebut, ditangkap petugas saat hendak bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram dari tangan tersangka AK," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga : Operasi 12 Hari, Polres Gresik Ringkus 39 Tersangka Narkoba
Disampaikan Dadang, penangkapan terhadap tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso berlangsung pada Jumat (20/9/2024) malam. Ketika diamankan polisi, tersangka pada saat itu hendak bertransaksi sabu di sebuah gang sempit pada kawasan Pujasera di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus oleh tersangka dengan tisu serta dilapisi selotip," terang Dadang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AK mengaku paket sabu yang telah diamankan polisi tersebut hendak dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Yakni di lokasi penggerebekan tersebut.
"Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung,” jelas Dadang.
Berdasarkan skema rencana yang hendak dijalankan, tersangka berperan sebagai kurir. Sedangkan tugasnya adalah meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati.
Dalam sekali transaksi, tersangka mengaku mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang. "Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu pada setiap transaksi sabu," imbuhnya.
Baca Juga : Mampu Wujudkan Tata Kelola Pengadaan Barang-Jasa yang Baik, Pemkot Malang Raih Penghargaan UKPBJ
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel milik AK. Pada ponsel milik tersangka tersebut, ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AK mendapat perintah sebagai kurir sabu dari seorang pengedar berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya," ungkap Dadang.
Tersangka AK kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyelidikan di Polsek Karangploso. Polisi menjerat tersangka AK dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Dadang.