free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

21 Tersangka Diciduk Polresta Malang Kota Selama 2 Bulan Terakhir

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2024, 19:05

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama bulan Agustus hinga September 2024, Polresta Malang Kota menangani 21 kasus dari beragam tindak pidana. di wilayah Kota Malang. Jumlah kasus tersebut didominasi kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9/2024). Pria yang akrab disapa Buher ini merinci, kasus tertinggi terdapat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kasus.

Baca Juga : Selama Musim Kemarau, Kasus ISPA Dominasi Penyakit di Kota Malang

Lalu ada 3 kasus penganiayaan, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus pencurian, 2 kasus perbuatan cabul terhadap anak, 1 kasus ada judi, undang-undang perumahan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, persetubuhan anak, serta perkosaan.

“Seluruh perkara ini masuk dalam proses penyelidikan. Dari 21 kasus itu, terdapat 21 tersangka yang sudah kami amankan dan ditahan berikut dengan barang bukti," ucap Buher.

Dengan adanya tindak pidana di lingkungan masyarakat, Buher mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Misalnya pada kasus pencurian kendaraan bermotor, warga diminta harus peduli dengan harta benda.

“Lalu imbauan apabila ibu-ibu ke pasar, tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Kemudian kalau parkir, letakkan atau parkir sepeda motor di tempat yang aman dengan kondisi terkunci ganda,” imbau Buher.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malamg Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menambahkan agar masyarakat tidak mudah dibujuk iming-iming, terlebih uang bisa digandakan dengan jumlah tinggi.

Baca Juga : GPI Kepung Pendopo RHN Blitar, Tuntut Usir Orang Luar dan Awasi Kasus Wabup

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. Dan jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan. Padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polresta Malang Kota atau polsek terdekat jika mendapatkan tindakan kriminal dan sebagainya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota hukum dan kriminalitas di Kota Malang tersangka pelaku kejahatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy