free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Usai Penetapan Paslon Salaf-GUS, KPU Kabupaten Malang Beberkan Mekanisme Pengundian Nomor Urut

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

22 - Sep - 2024, 20:04

Placeholder
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat menjabarkan hasil penetapan dua Paslon pada Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Malang pada Minggu (22/9/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) dan H Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS), sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Tahap selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan melakukan pengundian nomor urut terhadap kedua paslon tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, tahapan pengundian nomor urut tersebut bakal berlangsung besok, Senin (23/9/2024) pagi pada pukul 09.00 WIB. "Pengundian nomor urut akan diambil langsung oleh para pasangan calon," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini, saat ditemui JatimTIMES, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga : Konfercab ke XII PCNU Tulungagung Hasilkan Duet Kepemimpinan KH. Muhson Hamdani dan KH Bagus Ahmadi

Dika menyebut, akan ada mekanisme yang telah dipersiapkan dalam tahapan pengundian nomor urut tersebut. Yakni terbagi dalam dua tahap pengundian. "Akan ada pengundian awal untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut. Jadi diundi dulu, nanti ada fish bowl, angka 1 sampai 10," jelas Dika.

Setelahnya, bagi Paslon yang mengambil angka terkecil, maka berhak untuk mengambil nomor urut terlebih dahulu. "Hanya ada dua nomor urut, yakni paslon 1 dan 2," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang juga telah menetapkan kedua paslon yakni Salaf dan GUS sebagai calon bupati dan wakil bupati Malang, Minggu (22/9/2024). Penetapan terhadap kedua paslon tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1831 tahun 2024. 

"Hari ini (Minggu, 22/9/2024) sekitar jam 10.00 WIB kedua paslon telah ditetapkan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Malang. Penetapan pasangan calon dilakukan melalui pleno tertutup di KPU Kabupaten Malang," imbuh Dika.

Baca Juga : PDI Perjuangan Tidak Sendiri: Partai Ummat Dukung Paslon Cabup Petahana Jember

Hasil penetapan yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, kemudian juga disampaikan melalui pemberitahuan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) kedua paslon. "Juga kami umumkan melalui media laman resmi KPU Kabupaten Malang. Kami juga berkoordinasi dengan LO paslon dan pihak terkait, mengenai pelaksanaan pengundian nomor urut di Kantor KPU Kabupaten Malang besok (Senin, 23/9/2024)," pungkas Dika.


Topik

Politik kpu kabupaten malang paslon bupati malang pilkada kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana