JATIMTIMES - KPU Kota Blitar resmi menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, bertempat di kantor KPU Kota Blitar, Jalan Pemuda Sumpono No. 72.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyampaikan hasil penetapan tersebut dalam sebuah keterangan resmi kepada pers. "Kami telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada Pilkada 2024. Penetapan ini mengacu pada Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya," ujar Rangga.
Baca Juga : Profil Yance Sayuri, Winger Malut United yang Rayakan Ulang Tahun dengan Kondisi Cidera
Dalam pleno tersebut, KPU Kota Blitar menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kota Blitar. Pasangan pertama adalah Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro yang diusung oleh gabungan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Berdasarkan hasil Pemilu 2024, koalisi ini mengantongi 57.801 suara sah.
Pasangan kedua adalah Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba. Mereka diusung oleh Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan jumlah perolehan suara sah sebesar 30.846 suara.
"Kedua pasangan ini telah kami tetapkan melalui Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 441 Tahun 2024 sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Mereka akan memulai masa kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024," lanjut Rangga.
Selain penetapan calon, agenda berikutnya yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Blitar adalah pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian ini akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, pukul 18.30 WIB, di Gedung Kesenian Aryo Blitar. Menurut Rangga, proses pengundian nomor urut tersebut merupakan momen penting yang akan menjadi acuan bagi para pasangan calon selama masa kampanye.
"Tanggal 23 September nanti akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Setelah itu, keesokan harinya, pada 24 September 2024, kami akan menggelar Deklarasi dan Komitmen Bersama Kampanye Damai di lokasi yang sama pada pukul 09.00 WIB," terang Rangga.
KPU berharap agar seluruh pasangan calon dapat mematuhi aturan dan berkomitmen untuk menjalankan kampanye secara damai dan kondusif. Rangga juga menekankan pentingnya menjaga suasana yang sejuk dan aman selama proses Pilkada berlangsung.
Baca Juga : Bupati Sanusi Temui Paguyuban Guru Yayasan DWP: Saya Bahagia
"Kampanye damai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas Kota Blitar selama masa pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan Pilkada ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Dengan penetapan dua pasangan calon ini, masyarakat Kota Blitar kini dihadapkan pada dua pilihan kepemimpinan yang akan memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk lima tahun ke depan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara mendatang.