JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu akhirnya menetapkan tiga kandidat pasangan calon (paslon) yang alan berkontestasi di pilkada serentak November mendatang. Hal tersebut dipastikan setelah rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kota Batu pada Minggu (22/9/2024). Mereka ditetapkan setelah memenuhi syarat dan tidak adanya sanggahan dari masyarakat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro mengatakan rapat pleno dilakukan Minggu pagi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Kedua pihak baik penyelenggara dan pengawas telah menandatangani berita acara penetapan.
Baca Juga : Sambut HUT Ke-79 TNI, Kodim 0808/Blitar Bersama Komunitas dan Masyarakat Gelar Bakti Kesehatan
"Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota hari ini kita tetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Batu. Ada tiga pasangan calon," jelas Thomi saat ditemui pasca-rapat pleno, Minggu (22/9/2024).
Sebelumnya, rangkaian menuju penetapan telah dilakukan beberapa tahapan untuk benar-benar memastikan seluruh kriteria bakal pasangan calon memenuhi syarat. Dimulai saat peoses pendaftaran, tes kesehatan jasmani dan rohani.
Hasil tes kesehatan dan penelitian administrasi telah dipastikan memenuhi syarat (MS). Hasilnya telah diumumkan untuk bisa ditanggapi oleh masyarakat tanggal 16-18 September 2024. Selanjutnya tanggal 19 dan 20 adalah tahapan klarifikasi tanggapan.
"Saat tahapan tanggapan masyarakat, bisa ditanggapi apa yang tidak benar, seperti ijazahnya, keterangan-keterangan, pemeriksaan dasar. Tetapi karena di Kota Batu ternyata tidak ada sanggahan, maka tidak ada proses klarifikasi," kata dia.
"Selanjutnya tanggal 23 besok dilakukan pengundian nomor urut sesuai berita acara," katanya.
Pengundian nomor urut akan dilakukan di Hotel Singhasari Kota Batu pada pukul 19.00 malam. KPU mengundang paslon dan perwakilan partai.
Baca Juga : Barikan, Tradisi Masyarakat Semeru Berdamai dengan Alam dan Juru Kunci yang Diyakini Ada
Untuk diketahui, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Firhando Gumelar dan H Rudi dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari PKS, PAN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 56.865.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 32.956.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Nurochman dan Heli Suyanto dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari PKB dan Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 44.701.