free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Forum Warga NU Blitar Gugat PBNU: Minta Pembatalan SK Pengesahan Pengurus PCNU 2024-2029

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Sep - 2024, 15:50

Placeholder
Perwakilan Forum Warga NU Kabupaten Blitar saat menyampaikan gugatan di Pengadilan Negeri Blitar, menuntut pembatalan SK Pengesahan PCNU 2024-2029.

JATIMTIMES– Puluhan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Forum Warga NU Kabupaten Blitar mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis, 19 September 2024. Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar periode 2024-2029 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar NU (PBNU).

Forum Warga NU menilai SK nomor 370/2024 yang mengesahkan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dibatalkan. Kekecewaan ini muncul setelah adanya perbedaan antara proses pemilihan yang dilakukan dan keputusan akhir yang diterbitkan PBNU.

Baca Juga : Ambil Spirit, Bacagub Luluk Ziarah ke Makam Pendiri NU

Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir yang mereka ambil setelah merasa hak-hak mereka diabaikan. "Kami sangat peduli dengan keadilan di tubuh NU. Terpaksa kami mengajukan gugatan ini dengan alasan yang mendesak, karena merasa keputusan tersebut tidak adil," ungkap Joko.

Aksi ini juga didukung oleh Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Sutojayan dan Ranting NU Desa Purwokerto dari Kecamatan Srengat. Mereka berharap Pengadilan Negeri Blitar dapat segera membatalkan SK tersebut untuk memastikan proses kepengurusan PCNU yang lebih transparan dan sesuai aturan.

“Kita tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada dukungan lebih luas dari MWCNU lain. Karena ini memang situasi yang mendadak, kami berharap banyak pihak akan bergabung,” tegas Joko. 

Masalah ini berakar pada ketidakpuasan terhadap proses pemilihan ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar. Pada Februari 2023, PCNU menyelenggarakan Konferensi Cabang XVIII yang memilih Arif Fuadi sebagai ketua. 

Namun, SK Pengesahan Ketua Tanfidziah yang diharapkan tidak kunjung diterbitkan hingga Maret 2024. Pada saat itu, PBNU justru mengeluarkan surat yang membatalkan keputusan tersebut dan meminta pemilihan ulang.

Dalam pemilihan ulang, Kiai Moh. Ardani Ahmad terpilih sebagai Ketua PCNU periode 2024-2029, dan keputusan tersebut diresmikan melalui SK PBNU. Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan warga NU yang merasa prosesnya tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Baca Juga : Pasar Lelang Cabai: Upaya Bupati Blitar Kendalikan Inflasi dan Sejahterakan Petani

Mashudi, kuasa hukum Forum Warga NU, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mengoreksi apa yang dianggap sebagai kesalahan dalam penerbitan SK tersebut. 

"Gugatan ini adalah hak warga NU Kabupaten Blitar untuk memperjuangkan keadilan. Kami meminta Pengadilan Negeri untuk membatalkan SK PBNU yang kami anggap cacat hukum," tegas Mashudi.

Mashudi juga menambahkan bahwa forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. Mereka berharap agar proses hukum ini dapat membawa hasil yang adil dan memperbaiki kesalahan yang ada. "Kami akan mengikuti setiap tahapan persidangan dan berharap keputusan yang diambil akan membawa keadilan bagi warga NU," ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada perubahan dalam kepengurusan NU di Kabupaten Blitar yang lebih sesuai dengan aturan dan keinginan masyarakat. Warga NU berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan hasil yang adil untuk seluruh pihak yang terlibat.


Topik

Peristiwa Blitar SK pengesahan pengurus PCNU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri