free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UIN Malang dan LPSK RI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Hak Anak

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2024, 19:01

Placeholder
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA, (dua kanan) bersama Sekretaris Jenderal LPSK RI, Dr. Noor Sidharta menunjukkan MoU kerjasama. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari berbagai lembaga, kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat bahwa kekerasan fisik pada anak mencapai 958 kasus (27%), kekerasan psikis sebanyak 674 kasus (19%), dan kekerasan seksual menempati porsi terbesar dengan 1.915 kasus (54%). Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa pada tahun 2023, terjadi peningkatan hingga 60% kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Bupati Ipuk Fiestiandani Bangga Tiga  Maestro Seni Budaya  Banyuwangi Raih Penghargaan AKI 2024 

Kekerasan terhadap anak ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mempengaruhi lingkungan pendidikan, terutama guru. Banyak guru yang menyaksikan peserta didiknya terjebak dalam kekerasan rumah tangga, tetapi sering kali tidak memiliki pengetahuan atau keahlian yang cukup untuk menangani situasi tersebut. Sebagian besar guru tidak tahu bagaimana harus bertindak ketika menghadapi kasus kekerasan terhadap anak.

Foto bersama seluruh peserta seminar dan narasumber. (Foto: istimewa)

Foto bersama seluruh peserta seminar dan narasumber. (Foto: istimewa)

Melihat realitas ini, Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang merespons dengan meluncurkan mata kuliah baru berjudul Advokasi dan Perlindungan Anak. Melalui mata kuliah ini, diharapkan guru-guru dapat menjadi agen yang aktif dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Pada Kamis, 18 September 2024, bertempat di Aula Microteaching UIN Malang, Prodi PIAUD FITK UIN Malang secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Seminar Nasional bertema "Perlindungan Anak sebagai Saksi/Korban: Antara Fakta dan Norma". Acara ini juga menandai dimulainya kerja sama antara UIN Malang dengan LPSK RI untuk mendukung perlindungan hak-hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Ketua LPSK RI, Brigjen Pol Purn. Dr. Achmadi, S.H., Sekretaris Jenderal LPSK RI, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA, serta Wakil Rektor IV UIN Malang, Dr. KH. Israqunnajah, M.Ag. Dekan FITK UIN Malang, Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd., juga turut hadir bersama beberapa dosen pengajar serta mahasiswa dari berbagai fakultas, termasuk mahasiswa PIAUD, Psikologi, dan aktivis perempuan di Malang Raya.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UIN Malang, Dr. KH. Israqunnajah, M.Ag., menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan di tengah maraknya kejahatan yang terjadi di masyarakat. Ia berkata, "Generasi muda harus peka terhadap isu-isu hukum dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat."

Sekretaris Jenderal LPSK RI, Dr. Noor Sidharta bersama Wakil Rektor IV UIN Malang, Dr. KH. Israqunnajah, M.Ag. (foto: istimewa)

Sekretaris Jenderal LPSK RI, Dr. Noor Sidharta bersama Wakil Rektor IV UIN Malang, Dr. KH. Israqunnajah, M.Ag. (foto: istimewa)

Baca Juga : Projo Nyatakan Sikap Dukung Gunawan-Umar di Pilkada Kabupaten Malang 2024

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua LPSK RI, Brigjen Pol Purn. Dr. Achmadi, S.H., yang menjelaskan bahwa LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan baik bagi saksi maupun korban kejahatan. "LPSK di Indonesia merupakan lembaga yang tidak hanya melindungi saksi, tetapi juga korban. Tantangan yang dihadapi LPSK sangat dinamis dan kompleks dibandingkan dengan lembaga serupa di dunia," ujar Brigjen Pol Purn. Dr. Achmadi.

Dalam seminar tersebut, Sekretaris Jenderal LPSK RI, Dr. Noor Sidharta, memberikan materi terkait hak-hak saksi dan korban serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan perlindungan. "Sering kali, saksi dan korban merasa takut untuk melapor. Oleh karena itu, LPSK hadir untuk memberikan jaminan keamanan dan memastikan keadilan bagi mereka yang berani bersaksi," ungkap Dr. Noor Sidharta, putra asli Malang.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab. Salah satu mahasiswa mengungkapkan, "Saya merasa informasi ini sangat penting. Banyak teman-teman di luar sana yang mungkin tidak mengetahui hak mereka. Seminar seperti ini harus lebih sering dilakukan," tuturnya.

Kerja sama antara UIN Malang dan LPSK ini tidak hanya menjadi ajang penandatanganan MoU, tetapi juga memberikan wawasan hukum dan menumbuhkan empati sosial. Dalam penutupannya, Dr. Noor Sidharta menyatakan, "Kerja sama ini harus terus berlanjut. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua."

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, sekaligus mendorong mereka untuk menjadi duta keadilan dan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.


Topik

Peristiwa Komnas pa LPSK UIN Maliki Malang isroqunnajah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya