free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terapis Pijat Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Lolos Hukuman Mati

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2024, 18:57

Placeholder
Terdakwa Abdul Rahman (44) saat mengikuti jalannya sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (18/9/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Majelis hakim memvonis hukuman pidana penjara 15 tahun penjara, kepada terapis pijat bernama Abdul Rahman (44) yang memutilasi dan membunuh pasiennya Adrian Prawono (34) di wilayah Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Putusan hakim dibacakan pada sidang putusan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (18/9/2024).

Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan, dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.

Baca Juga : 3 Saksi Mangkir Sidang Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji, Dua Pihak Bank Beberkan Aktivitas Transaksi

“Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," ungkap I Wayan Eka Mariata.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut Abdul Rahman mendapat hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

Menurut I Wayan Eka Mariata, alasan tidak mengabulkan dakwaan pembunuhan berencana pada Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, yang disangkakan oleh JPU, karena selama ini terdakwa bersikap sopan dan kooperatif.

“Lalu mengakui perbuatannya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), dan tulang punggung keluarga, sehingga menjadi pertimbangan dalam menganulir hukuman mati dari jaksa,” imbuh I Wayan Eka Mariata.

Sementara itu, Penasihat hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan.

“Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi," ujar Guntur.

Baca Juga : PPG bagi Guru Tertentu 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Guntur mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai putusan benar-benar inkrah. “Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah," terang Guntur.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula saat korban menyukai seseorang dan tertarik dengan menggunakan jasa lintrik yang ditawarkan tersangka. Tapi, setelah beberapa bulan menggunakan jasanya, orang yang disukai korban justru tak mendekat, tapi justru menjauh.

Karena tidak puas dengan hasilnya, korban yang merupakan warga Kota Surabaya mendatangi pelaku hingga terjadi perdebatan yang menyebabkan perkelahian berujung pembunuhan. Untuk menutupi pembunuhan itu, pelaku memotong-motong korban.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga, pada 15 Oktober 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kota malang pembunuhan kota malang mutilasi kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya