free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPG bagi Guru Tertentu 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2024, 16:58

Placeholder
Pembukaan PPG bagi guru tertentu. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan bagi para guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2024. Pengumuman ini diunggah oleh akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Rabu (18/9). 

Program ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu dan diundang melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Guru yang memiliki akun SIMPKB dapat mengecek notifikasi pemanggilan untuk mengikuti program ini, kemudian mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2024 di Surabaya: Turun Rp4 RibuĀ 

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024?

Guru-guru yang dapat mengikuti program PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Telah memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2023 atau sebelumnya.

- Masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

- Bidang studi PPG yang diambil tersedia di 131 LPTK Penyelenggara.

Catatan: Bagi guru yang belum dipanggil untuk mengikuti PPG tahun 2024, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi di tahun berikutnya, yang informasinya akan diumumkan kemudian.

 

Jadwal Penting PPG bagi Guru Tertentu 2024

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2024:

- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024.

- Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024.

- Pembelajaran mandiri di PMM: 23 September - 4 November 2024.

- Pendaftaran UKPPPG di PMM: 10 Oktober - 4 November 2024.

- Unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024.

- Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK): 18-19 November 2024.

- Penilaian Uji Kinerja: 18 November - 9 Desember 2024.

- Pengumuman UKPPPG: 17 Desember 2024.

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui akun SIMPKB peserta.

 

Prosedur Lapor Diri

Guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan diundang untuk mengikuti PPG harus segera melakukan lapor diri sesuai dengan penempatan yang diinformasikan melalui akun SIMPKB masing-masing. Berkas-berkas lapor diri ini harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG.

 

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. Pakta Integritas.

2. Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir.

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM).

6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4x6.

7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, atau Kepolisian.

10. Scan NPWP (jika memiliki).

11. Persyaratan tambahan dari LPTK terkait.

 

Hal yang Harus Diperhatikan oleh Peserta

- Pastikan NIK yang digunakan sudah valid. Jika ada masalah, segera perbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kemendikbudristek.

- Proses lapor diri dilakukan secara daring (online). Catat dengan baik informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.

Baca Juga : Penjabat Wali Kota Malang Apresiasi Bappeda Gelar Forum Satu Data Indonesia Kota MalangĀ 

- Jika menghadapi kendala terkait akun belajar.id, segera laporkan ke BBGP/BGP Provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG.

- Seluruh biaya untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu ditanggung oleh APBN, sehingga peserta tidak perlu membayar apapun. Jika ada oknum yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Direktorat PPG, BBGP, BGP, atau Dinas Pendidikan, segera laporkan.

Pusat Informasi PPG bagi Guru Tertentu

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:

- Pusat Bantuan PPG: (https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami)

- Pusat Informasi Sertifikasi Pendidik PMM: (https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id).

Dengan mengikuti program PPG bagi Guru Tertentu ini, para guru diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar, sekaligus memperoleh Sertifikat Pendidik yang menjadi tanda pengakuan atas keahlian mereka di bidang pendidikan. Semoga informasi ini membantu!


Topik

Pemerintahan Ppg program profesi guru ppg tertentu ppg 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya