JATIMTIMES - Hubungan gelap sepasang kekasih GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan perempuan berinisial RN (19), warga Kabupaten Malang harus berakhir di balik jeruji. Keduanya baru saja diringkus Polres Batu karena kasus aborsi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keduanya melakukan aborsi dengan obat penggugur kandungan yang dibeli dari media sosial (Medsos) TikTok.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Diketahui pasangan ini yang sudah berpacaran sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian melakukan hubungan kurang lebih di bulan Juni 2024. Di bulan-bulan tersebut diketahui pelaku RN positif hamil setelah tidak menstruasi beberapa minggu.
Baca Juga : Sejoli Karyawan Hotel di Kota Batu Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dalam Kamar Mandi
"Ini hubungan diam-diam. Saak diketahui hamil mereka membeli obat Misoprostol yang dibeli melalui media sosial TikTok," ungkap Andi, Selasa (17/9/2024).
Kepada polisi, pelaku RN mengaku proses aborsi dilakukan dengan obat Misoprostol yang diminum tiga kali sehari. Kemudian ditambah dosis hingga 8 kali. Akibatnya, pelaku berkontraksi dan mengeluarkan janin dalam kandungannya.
Keduanya diketahui merupakan karyawan swasta dan rekan kerja di salah satu hotel di Kota Batu. Praktik aborsi dilakukan di salah satu kamar hotel dan janin yang dikeluarkan dibuang di kloset kamar mandi.
"Janin dari pelaku masih berupa gumpalan yang mana janin tersebut berumur sekitar 11 minggu," tambahnya.
Belasan barang bukti diamankan Polres Batu. Di antaranya plasenta, pakaian pelaku seperti baju dan celana panjang serta jaket, juga handphone. Selain itu diamankan tablet Misoprostol, yang dikonsumsi dan menyebabkan kontraksi berlebihan, dan ada obat Misoprostol kapsul.
“Motif pelaku melakukan hal ini karena mereka takut dan malu hamil dan status mereka belum menikah,” ungkapnya.
Baca Juga : Menu Sarapan Sehat Lunturkan Berbagai Penyakit Ala Dokter Zaidul Akbar
Pihak Satreskrim Polres Batu akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
"Selanjutnya kami memperbanyak keterangan saksi ahli di samping kemudian lakukan pemeriksaan. Juga pendalaman terhadap plasenta agar dipastikan betul-betul milik kedua terduga kita akan cocokan jangan sampai plasenta punya orang," imbuh Andi.
Diberitakan sebelumnya, GR (20) dan RN (19) terungkap melakukan aborsi di kamar hotel. Kasusnya dilaporkan 3 September 2024. Dari informasi masyarakat, keduanya sama-sama kerja di hotel dan berhubungan pacaran sekitar satu tahun.
Hubungan gelap menyebabkan kehamilan, janin dalam kandungan akhirnya digugurkan dengan obat. Kini, sejoli muda itu diamankan Polres Batu dan harus bermalam di tahanan. Mereka dikenakan Pasal 77 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.