JATIMTIMES - Kawasan hutan lindung di Wilayah Tlekung, Kota Batu menghadapi masalah perambahan hutan. Temuan Profauna Indonesia pada Agustus 2024 menunjukan ada sekitar 1,5 hektare hutan lindung yang dirambah untuk pertanian. Hal ini juga dinilai berdampak serius pada kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang ada di hutan tersebut.
Diungkapkan Ekolog Profauna Indonesia Rosek Nursahid, pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar. Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka kemudian ditanami tembakau dan bentul.
Baca Juga : Ahli Ungkap Potensi Terjadi Kiamat, Mega El Nino Jadi Penyebab Musnahnya 90% Makhluk di Bumi
"Di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung jawa. Pemantauan tim Profauna Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor," terang Rosek saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Menurut penjelasannya, Lutung Jawa sangat bergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan, juga sensitif dengan kehadiran manusia atau saat terjadi kerusakan pada pepohonan.
Dikatakan Rosek, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merespon dengan turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK disebut telah menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung.
Sehari setelah Gakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.
"Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga," katanya.
Baca Juga : Terkendala Anggaran, Sertifikasi Halal Ratusan UMKM di Kota Batu Tertunda
Rosek menegaskan, pelaku perambahan hutan yang tidak memperhatikan ekologis bisa diancam pidana. Mengacu Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana.
"Pelakunya juga dikenai denda paling sedikit Rp1,5 Miliar," imbuhnya.