free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kota Malang Butuh 8.316 Anggota KPPS pada Pilkada 2024

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2024, 14:19

Placeholder
KPU Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - KPU Kota Malang akan membuka pendaftaran untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Total ada 8.316 anggota KPPS yang dibutuhkan pada pesta demokrasi kali ini.

“Kami membutuhkan 8.316 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Kota Malang,” kata Ketua KPU Kota Malang M. Toyyib.

Baca Juga : Angkat Potensi Anak dan Cetak Prestasi, Ponpes Mambaul Ulum Gelar Pekan Lomba Sahabat Yatim

Ribuan anggota KPPS itu akan ditempatkan di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan untuk gelaran Pilkada  2024. Masing-masing TPS akan diisi tujuh anggota KPPS.

“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada 17-28 September 2024,” beber Toyyib.

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024. Hingga akhirnya, ribuan anggota KPPS ini akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.

Di sisi lain, pada hari ini KPU Kota Malang juga menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan Pilkada 2024. Hasil penelitian administrasi ini diserahkan kepada para perwakilan dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon).

Ketiga bapaslon itu adalah pasangan M. Anton dan Dimyati Ayatullah, pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, serta pasangan Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko.

Baca Juga : Pemeran Karya Inovasi Pembelajaran Jadi Agenda Rutin Tahunan Dispendik Kabupaten Malang

 Toyyib mengatakan, dokumen persyaratan milik tiga bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Secara umum dari tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan benar, maka memenuhi syarat untuk proses tahapan selanjutnya,” kata Toyyib.

Selanjutnya, KPU Kota Malang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil putusan ini. Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon ini dimulai sejak 15-18 September 2024.

Setelah proses tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Malang bakal melakukan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-21 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.


Topik

Politik KPU Kota Malang KPPS Pilkada 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy