JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcail) Kota Batu, menjelaskan bahwa ada 11.767 warga Kota Batu yang sudah terdaftar atau sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Yang berarti, baru 7% dari seluruh warga wajib KTP yang ada di wilayah Kota Batu, padahal target yang harus dipenuhi sebesar 25%.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah data kependudukan yang bisa diakses melalui ponsel seluler atau HP. IKD juga memudahkan masyarakat, untuk mengakses layanan pemerintah atau swasta secara mudah tanpa mengurus dokumen fisik.
Baca Juga : Buka Gerakan Aksi Bergizi, Pj Wali Kota Kediri Harapkan Generasi Muda Bebas Anemia dan Stunting
"Kemarin juga kita juga sudah melakukan layanan di tempat wisata yaitu Selecta. Dan hampir semua pegawai yang berjumlah sekitar 200 pegawai, pekerja Selecta sudah mengaktifkan IKD," tutur Wiwik Nuryati selaku Kepala Dispendukcapil Kota Batu saat diwawancarai pada Jum'at siang (6/9/2024).
"Selain itu, juga ada beberapa tempat yang sudah menerima dan menerapkan IKD di Kota Batu. Contohnya, seperti Bank Jatim dan Rumah Sakit Karsa Husada. Jika di Bank Jatim itu, jika ada KTP atau kartu identitas yang lupa untuk dibawa, sudah bisa menggunakan IKD ini," lanjut Wiwik.
Wiwik juga menyebutkan, bahwa masih banyak sekali warga Kota Batu yang belum mengerti apa itu IKD. Ada juga kendala yang dialami, saat mengaktifkan IKD, yaitu kendala pada ponsel seluler yang terkadang masih tidak men-support sistem IKD ini. Selain itu, sosialisasi yang kurang kepada warga Kota Batu menjadi penyebab, banyaknya warga yang tidak mengerti apa itu IKD.
"Rencana tahun depan ini, kita akan lebih banyak melakukan sosialisasi IKD pada masyarakat, ibu-ibu PKK, ketua, dan tokoh-tokoh masyarakat. Ketika, saya menjadi narasumber juga biasanya sekalian sosialisasi mengenai IKD," ujar Ketua Dispendukcapil tersebut.
Baca Juga : Optimalkan Nilai Sampah, Kota Malang Usulkan Pengelolaan Waste to Energy
Wiwik mengimbau masyarakat untuk mengurus dan mengaktifkan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital dengan mendatangi Dispekdukcapil setempat. Demikian warga, dapat menggunakan KTP digital tersebut untuk melakukan beberapa keperluan dengan mudah dalam mengakses layanan publik tanpa perlu membawa KTP fisik.