JATIMTIMES - Sosok Nessa Salsha saat ini tengah menjadi sorotan setelah mengungkap fakta mengejutkan mengenai suaminya yang merupakan seorang gay hingga ia mengajukan pembatalan nikah.
Fakta tersebut Nessa ungkap melalui akun Tiktok-nya, @nessa.sls. Dalam postingannya, Nessa mengaku sang suami diduga hanya menikahinya karena mengalami disorientasi seksual.
Baca Juga : Tips Atasi Stres dengan Obat Alami ala Dokter Zaidul Akbar
"6 bulan menikah aku masih virgin. Buku ini ternyata hanya kamu jadikan untuk menutupi ketidaknormalan kamu," tulisnya, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Nessa pun mengaku dirinya menemukan sejumlah bukti perselingkuhan suaminya, Denny dengan pasangan sesama jenisnya. Ia juga mengungkap bahwa sang suami malah pergi ke Malaysia dengan teman prianya ketimbang pergi berbulan madu dengan sang istri.
"Selalu menunda honey moon dengan alasan saving cost, tp sebulan setelah menikah km pergi ke Malaysia berdua dgn 'teman' lak-laki mu itu,” ungkap Nessa.
Setelah mengetahui hal itu, kini Nessa mengaku telah mengajukan batal nikah agar tidak berstatus janda. Lantas bagaimana cara mengajukan batal nikah seperti yang dilakukan Nessa?
Cara Mengajukan Batal Nikah
Dilansir dari laman menpan.go.id, berikut ini merupakan syarat dan cara mengajukan batal nikah:
Syarat
- Fotokopi KTP pemohon, termohon I dan II
- Fotokopi akta nikah/duplikat (bermaterai, cap pos)
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai, cap pos)
- Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama
- Membayar biaya perkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua: Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat.
Baca Juga : Optimalkan Nilai Sampah, Kota Malang Usulkan Pengelolaan Waste to Energy
Ketiga: Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Catatan: Bagi yang tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp 0,00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat: Petugas meja pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3.
Kelima: Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (kasir) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam: Pemegang kas menyerahkan asli surat kuasa untuk membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Ketujuh: Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan surat kuasa untuk membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kedelapan: Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan surat kuasa untuk membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesembilan: Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama surat kuasa untuk membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesepuluh: Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 rangkap serta tindasan pertama surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Kesebelas: Petugas meja kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Keduabelas: Petugas meja Klkedua menyerahkan kembali 1 angkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Ketigabelas: Petugas meja kedua menyerahkan kembali 1 rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran selesai. Pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan susunan majelis hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).