JATIMTIMES - Disperindag Kota Blitar kembali mengeluarkan surat peringatan kedua kepada puluhan pedagang eks Jalan Mastrip yang belum juga menempati kios baru di kawasan Dimoro. Dari total 64 pedagang yang dialokasikan untuk menempati kios, hanya enam yang telah memulai aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, menyatakan pihaknya tidak mengetahui alasan pasti mengapa para pedagang masih enggan menempati kios yang sudah siap sejak November tahun lalu.
Baca Juga : Eko Yuli dan Luluk Diana Tambah 2 Emas untuk Jatim di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Menurut Hakim, upaya koordinasi telah dilakukan, dan surat peringatan pertama sudah dikirimkan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil. "Kami sudah melakukan berbagai langkah, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama, tetapi tidak ada perubahan. Sekarang, surat peringatan kedua sudah dikirimkan," ujar Hakim, Rabu (4/9/2024).
Jika surat peringatan ketiga juga tidak diindahkan, Disperindag Kota Blitar berencana melakukan penyegelan kios dan menyerahkannya kepada pemohon lain yang lebih siap. Langkah tegas ini, lanjut Hakim, mengacu pada Perwali Nomor 46 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Blitar. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi Disperindag untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang tidak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Namun, masalah ini tidak luput dari perhatian anggota DPRD Kota Blitar, Adi Santoso. Mantan aktivis PMII yang getol memperjuangkan nasib pedagang eks Jalan Mastrip ini menyatakan keprihatinannya atas keluarnya surat peringatan kedua tersebut.
Menurut Adi, kondisi ekonomi yang masih sulit menjadi salah satu alasan utama para pedagang belum dapat menempati kios baru. "Para pedagang ingin segera menempati kios-kios itu, tetapi situasi ekonomi saat ini menjadi penghambat, terutama masalah modal yang masih sulit didapat," jelas Adi.
Adi menambahkan, banyak pedagang eks Jalan Mastrip yang hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan modal dan jaringan untuk memulai kembali usaha mereka di kios yang baru. Ia berharap Disperindag tidak tergesa-gesa dalam memberikan surat peringatan ketiga, karena hal itu hanya akan menambah beban bagi para pedagang yang sudah dalam kondisi sulit.
"Jika sampai surat peringatan ketiga dikeluarkan dan penyegelan dilakukan, para pedagang akan semakin terpuruk dan usaha mereka terancam tidak berlanjut," imbuh Adi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pasar Disperindag Kota Blitar, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap penggunaan kios di kawasan Dimoro. Ia menegaskan bahwa kios-kios tersebut telah diserahkan kepada pedagang sejak November 2023, dan fasilitas pendukung seperti paving sudah terpasang.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Lakukan Verifikasi Faktual Persyaratan Paslon Bupati-Wakil Bupati
"Kami sudah memberikan fasilitas yang siap, termasuk paving, dan beberapa kios sudah mulai beroperasi. Tapi memang belum maksimal," kata Joko.
Joko menambahkan bahwa Disperindag telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera memanfaatkan kios tersebut, termasuk dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua.
"Intinya, kami berharap agar kios-kios itu segera digunakan. Kami sudah memberikan yang terbaik, dan sekarang tinggal menunggu kreatifitas dan inovasi dari para pedagang untuk meramaikan kios di Dimoro," jelasnya.