JATIMTIMES – Anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 yang baru saja dilantik masih belum bisa melakukan kegiatan kedewanan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.
Namun, menurut Adi Sutrawijono ketua (sementara) DPRD Surabaya, 50 wakil rakyat tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal. Yakni dengan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan jaringan dan konstituen.
Baca Juga : SBI Resmikan Sekolah Sepak Bola dan Panen Blewah Banaran
“Tetap bisa berkegiatan yakni dengan menjalin/memperkuat komunikasi dengan jejaring soal arah pembangunan Kota Surabaya yang akan datang maupun yang sudah dijalankan,” ucap Adi Sutrawijono.
Selain itu, kata Cak Awi -sapaan akrab Adi Sutarwijono, para anggota yang baru juga berkesempatan untuk menyukseskan jalannya Pilkada Surabaya 2024, yakni pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Juga membangun komunikasi dengan masyarakat soal suksesnya pilkada. Karena hasil pilkada akan menentukan arah kebijakan pembangunan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca pelantikan 50 anggota periode 2024-2029, kondisi DPRD Surabaya masih sepi aktivitas karena harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Sementara, pembentukan fraksi juga masih harus menunggu unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua DPRD Surabaya) yang statusnya definitif. Sebab, di dalamnya ada surat keputusan (SK) pembentukan harus dari pimpinan yang definitif, untuk kepentingan keabsahan SK pembentukan AKD.
Baca Juga : Tetapkan Kelayakan Pasangan Calon, KPU Kota Batu Tunggu Hasil Tes Kesehatan
Namun untuk fraksi, sudah mulai bisa diperkirakan bahwa DPRD Surabaya bakal memiliki 7 fraksi. Yakni PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Kemudian ada 1 fraksi gabungan yang terdiri dari Partai Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi). Sementara posisi PAN yang memiliki 3 kursi masih menunggu konfirmasi lanjutan.