JATIMTIMES - Polres Malang meringkus pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai penadah sekaligus menjual hasil curian.
Data kepolisian mengungkapkan, kedua pelaku yang telah diamankan Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang tersebut, merupakan sepasang kekasih. Mereka adalah seorang pria berinisial JMD (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang beserta seorang wanita yang merupakan kekasihnya berinisial ES (39) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Gelar Kejuaraan Bulutangkis, Kapolresta Malang: Ciptakan Generasi Sehat dan Berprestasi
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, para pelaku diamankan tim gabungan saat melintas di kawasan Jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang pada Jumat (30/8/2024). "Saat diamankan, JMD sedang berboncengan dengan ES, kekasihnya," ungkap Dadang dalam konfirmasinya, Senin (2/9/2024).
Korban sekaligus pelapor aksi pencurian tersebut berinisial MZ (36) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, aksi pencurian terjadi setahun lalu, yakni pada September 2023.
Ketika itu MZ mempunyai usaha konter HP yang berlokasi di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pada laporannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku kehilangan 43 unit HP baru, dan lima HP bekas dengan berbagai merk meliputi Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix hingga Realme.
Sementara itu, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta. "Total kerugian yang dilaporkan korban kurang lebih mencapai Rp 103 juta,” jelas Dadang.
Di sisi lain, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui, kronologi pencurian bermula saat salah satu karyawan konter milik korban pada saat itu hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kemudian melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan. Kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan kepada petugas Polsek Lawang," imbuhnya.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku pencurian. Dia adalah JMD.
Belakangan diketahui, usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran petugas. Hingga akhirnya tim kepolisian berhasil menangkap JMD saat berada di Kota Malang pada akhir Agustus 2024 lalu.
"Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap toko. Pelaku JMD kemudian menjarah puluhan HP serta berbagai barang berharga lainnya," imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Dugaan Motif ABG di Bumiaji Bunuh Diri: Tak Terima Ditegur Karena Belum Pulang 2 Hari
Dari hasil pemeriksaan petugas, JMD mengaku beraksi seorang diri. Setelah beraksi, pelaku kemudian kabur melarikan diri. Sementara barang hasil curian dijual.
"HP curian tersebut dijual pelaku JMD secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Total uang yang diperoleh pelaku dari hasil menjual barang curian tersebut sekitar Rp 38 juta,” ungkap Dadang.
Dari pengakuan itulah, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, JMD mengaku tak sendirian saat menjual barang hasil curian. Sebaliknya, JMD juga melibatkan kekasihnya, yakni ES untuk menjual HP curian tersebut.
"ES sempat beberapa kali diminta untuk menjual HP curian. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD," tutur Dadang.
Terhadap JMD kini telah ditahan di Polsek Lawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP. Yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. "Masih dalam pengembangan, petugas masih menggali keterangan pelaku terkait apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana serupa di TKP lainnya,” pungkas Dadang.