JATIMTIMES - Penduduk Indonesia berkewajiban untuk memiliki NIK atau nomor identitas penduduk yang bersifat unik. NIK ini telah terhubung secara online. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia melakukan pengecekan apakah NIK nya sudah terdaftar di Dukcapil atau tidak.
Baca Juga : Puppet Saprol di Tangan Pak Satpol, Hadirkan Senyum dan Tawa hingga Edukasi Perda
Untuk pengecekannya pun sangatlah mudah dan hanya melalui telepon genggam. Untuk cara pengecekannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. Namun, apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:
Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Laporkan melalui call center
Baca Juga : Netizen Temukan Akun Lawas Fufufafa Diduga Milik Gibran, Isinya Komentar Nyinyir Terhadap Prabowo Subianto
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.