JATIMTIMES - Mobil Mitsubishi Pajero Sport viral usai kedapatan menggunakan pelat kendaraan tak sesuai peruntukan alias palsu. Pada rekaman video yang beredar di TikTok, mobil berpelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tersebut digunakan untuk menghadiri suatu event di Kabupaten Malang dengan menyalakan strobo.
Data Satlantas Polres Malang mengungkapkan, identitas pemilik kendaraan Pajero dengan lampu strobo tersebut bernama Alfin Aulia Rachman, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Motif menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo adalah untuk memudahkan agar rombongan mendapat kelancaran atau prioritas jalan. Hal ini ditujukan agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil petugas Lemhannas," ungkap Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga : Daftar Kampus yang Dapat Diskon Tiket KAI, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkanya
Kronologi viralnya mobil Pajero dengan lampu strobo tersebut bermula pada Minggu (25/8/2024). Saat itu Alfin sedang menghadiri kegiatan Event Merdeka War yang digelar di area luar Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen,
Kabupaten Malang. Yakni mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Acara tersebut diikuti oleh komunitas pecinta atau pemilik mobil diesel se-Indonesia. Sedangkan untuk mengikuti event tersebut, setiap peserta harus membeli tiket seharga Rp 200 ribu. Melalui pembelian tiket tersebut, para peserta juga berkesempatan mendapatkan undian berhadiah yang disediakan oleh panitia.
Pada saat itu Alfin menggunakan mobil pribadi beserta 15 orang
teman dan saudara dengan menggunakan empat mobil. Yakni dua mobil Pajero dan dua mobil Toyota Innova. Salah satu kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan pelat
nomor Lemhannas dan dilengkapi lampu strobo warna biru serta sirine.
"Tampilan mobil yang menggunakan pelat nomor Lemhannas tersebut menarik perhatian warganet yang
kemudian diunggah ke Tik-tok dan pada akhirnya viral," ujar Adis.
Video yang viral pada Rabu (28/8/2024) tersebut kemudian ditelusuri oleh petugas kepolisian Satlantas Polres Malang. Belakangan diketahui, konten yang viral tersebut memperlihatkan para pemuda yang sedang berjoget sambil menggoyangkan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan pelat nomor Lemhannas.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelanggar beserta barang buktinya. Yakni berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam yang sempat viral tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil yang viral tersebut ternyata teridentifikasi sebagai kendaraan sipil. Yakni teregister dengan nomor polisi (nopol) L 515.
Pada pengakuannya, Alfin menyebut mendapatkan mobil tersebut dari temannya yang sebelumnya berutang kepadanya. Sedangkan untuk melunasi utang, temannya pada saat itu membayar dengan cara memberikan mobil Mitsubishi Pajero.
"Status mobil tersebut masih dalam proses kredit dan saat ini yang bersangkutan masih melanjutkan pembayaran kredit sebesar Rp 13,5 juta perbulan. Saat ini cicilannya masih tersisa sebanyak 13 kali angsuran," tuturnya.
Lantaran masih kredit, dokumen kelengkapan kendaraan berupa BPKB hingga saat ini masih berada di jasa finance.
Baca Juga : Profil Herlin Kenza, Selebgram Mirip Barbie yang Disorot usai Menikah
Sementara itu, pelat nomor Lemhannas dengan nomor 6036-00 tersebut diperoleh Alfin secara tidak sengaja saat pertama mendapatkan mobil tersebut. Ketika itu, Alfin juga mendapatkan satu paket sirine dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang pada kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alfin memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada semua pihak yang merasa telah dirugikan. Termasuk memohon maaf kepada pihak Lemhannas.
Alfin juga mengaku siap
menerima sanksi hukuman atas perbuatannya tersebut. Polisi mengenakan sangkaan pasal terhadap Alfin sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkas Adis.