free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, BKKBN Jatim Beri Penjelasan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Aug - 2024, 16:36

Placeholder
Kegiatan Sosialisasi Video Pendek Series Kesehatan Reproduksi Topik KTD di Ruang LIBI 1 Kantor BKKBN Jawa Timur (Jatim).

JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sempat menuai polemik. Ini dikarenakan adanya ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja tak lepas dari fenomena kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Baca Juga : Pemkot Blitar Serukan Penerapan CERDIK untuk Cegah Diabetes pada Anak

Kejadian KTD tidak hanya terjadi pada orang yang belum menikah, tetapi bisa pada pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi. Hal ini bahas dalam kegiatan Sosialisasi Video Pendek Series Kesehatan Reproduksi Topik KTD di Ruang LIBI 1 Kantor BKKBN Jawa Timur (Jatim).

Sekretaris Perwakilan BKKBNJatim, Nyigit Wudi Amini menekankan perlunya menyamakan persepsi tentang definisi KTD. "Di dalam Diskusi Ilmiah, KTD adalah pada remaja yang belum menikah tetapi sudah kebobolan terlebih dulu (by accident)," paparnya.

"Namun definisi KTD adalah terjadi pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang sudah tidak menginginkan anak (unwanted pregnancy). Sehingga perlu dipahami di masyarakat terutama para Penyuluh KB agar bisa memahami definisi KTD tersebut," ujar Nyigit.

Dengan kata lain, KTD bisa terjadi pada Pasangan Usia Subur (PUS) dan remaja. Kejadian KTD masih tinggi di Indonesia dan dapat memberikan dampak di berbagai aspek seperti di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. 

Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Marianus Mau Kuru merespons terkait beberapa isu yang berkembang di Indonesia saat ini. Ia menyoroti beredarnya informasi mengenai seolah-olah Pemerintah memberikan kontrasepsi untuk anak sekolah sehingga terjadi polemik yang berkembang di masyarakat.

Padahal di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, informasi yang sebenarnya adalah BKKBN menyiapkan alat kontrasepsi untuk PUS yang menikah secara sah.

Baca Juga : Rayakan Hari Polwan, Polres Tuban Bagi Bunga dan Makanan kepada Pengguna Jalan

"Termasuk PUS usia remaja tetapi sudah menikah dapat kategorikan sebagai PUS, sehingga perlu diberikan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan sehingga perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan terkait ketentuan mengenai sunat perempuan. Pada prinsipnya, pemerintah menyarankan untuk sunat perempuan, tetapi yang tidak diperbolehkan jika menimbulkan perlukaan dan persakitan.

"Tapi kalau mengutip pada beberapa kepercayaan di dalam agama, dikembalikan kepada masing-masing agama," tambahnya.


Topik

Pemerintahan polemik alat kontrasepsi remaja bkkbn jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri