JATIMTIMES - Peristiwa sebar uang yang terjadi di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar usai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rijanto-Beky Hendriansyah, Selasa, 27 Agustus 2024, mendapat sorotan dari berbagai media massa dan media sosial.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Blitar segera melakukan kajian terhadap insiden tersebut, yang diduga merupakan bentuk politik uang. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyatakan bahwa kejadian sebar uang ini menjadi informasi awal yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pemilu.
Baca Juga : Pasangan Birokrasi-Ulama ini Diantar Ratusan Relawan Daftar ke KPU Tulungagung
“Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaka, Kamis (29/8/2024).
Jaka merujuk pada ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Undang-Undang tersebut melarang partai politik atau gabungan partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan.
“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tegas Jaka.
Larangan ini dirancang untuk mencegah adanya intervensi atau pengaruh yang tidak wajar dalam proses pencalonan, yang dapat merusak integritas pemilu. Lebih lanjut, Jaka juga menekankan bahwa dalam Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun selama proses pencalonan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pencalonan berjalan secara bersih dan adil, tanpa adanya pengaruh dari uang atau bentuk imbalan lainnya.
Dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka mengungkapkan bahwa ada tiga poin penting yang berhasil disimpulkan. Pertama, subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan adalah setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum dengan memberikan imbalan.
Kedua, penerima imbalan adalah anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan. Ketiga, imbalan yang dimaksud dalam ketentuan ini berkaitan dengan proses mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.
“Berdasarkan hasil kajian peraturan perundang-undangan tersebut, kami menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dalam peristiwa sebar uang tersebut,” ungkap Jaka.
Baca Juga : Pesan Menyentuh Boncell Usai Batal Gandeng Sam HC di Pilkada Kota Malang 2024
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa aksi sebar uang itu melanggar aturan pemilu yang berlaku. Meski demikian, Jaka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 dapat berjalan dengan kondusif,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga agar proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil, serta terbebas dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, untuk bersama-sama menciptakan suasana pemilu yang damai dan tertib.
Dengan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terjaga, dan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.