JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menerima tiga pasangan calon yang maju sebagai bakal wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024. Meski begitu, KPU memastikan tetap menjalankan prosedur untuk mengakhiri proses pendaftaran pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024) hingga pukul 23.59 WIB nanti.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Menurut dia, ketentuan masa pembukaan pendaftaran sudah ditetapkan selama tiga hari. Yakni mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 hari ini. Ketiga paslon telah mendaftar secara bergantian pada hari yang sama, yakni 28 Agustus kemarin.
Baca Juga : Rangkaian Bapaslon Abah Gun-Dokter Umar Daftar Pilbup Malang: Ziarah Makam hingga Doa Bersama
"Tetap (membuka) pendaftaran tiga hari sampai Kamis, karena ditutup tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59. Meskipun notabene terkonfirmasi tiga yang mendaftar, siapa tahu ada perubahan dinamika lain, kami masih menerima," jelas Heru.
Menurut Heru, berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran yang dilampirkan oleh ketiga paslon telah dinyatakan lengkap. Dalam hal ini adalah berkas pencalonan. Sementara berkas syarat calon bakal dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
"Untuk yang sudah diterima ada tiga bakal pasangan calon. Ketiganya berkasnya lengkap dan ada. Ada dua yang dilakukan cek. Pertama, syarat pencalonan, baru setelah ini verifikasi syarat calon. Syarat pencalonan yang penting ada dan lengkap. Sedangkan syarat calon harus lengkap dan benar," terangnya.
Syarat calon bisa dinyatakan lengkap jika telah terverifikasi. Salah satunya tes kesehatan fisik dan rohani di rumah sakit yang ditentukan. Kemudian, syarat lain yang memerlukan verifikasi keabsahan seperti ijazah.
"Seperti menjalani lagi cek kesehatan di rumah sakit dengan general check. Berkas lain akan kami dalami, sehingga saat menetapkan calon dipastikan lengkap dan benar," sebut Heru.
Baca Juga : Cara Berwisata ke Kota Batu dari Stasiun dan Bandara: Ada Shuttle Bus
Disinggung mengenai syarat berkas pengunduran diri, Heru menjelaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi yang saat ini masih menjabat dan bukan yang terpilih pada Pileg 2024. Hal itu nantinya diurus melalui partai politik (parpol) dengan mekanismenya. Dokumen tersebut yang disertakan dalam pendaftaran.
Dikatakannya, evaluasi dokumen berlangsung sampai 21 September dan pada 22 September dilakukan penetapan.
"Untuk hari terakhir memang tidak ada konfirmasi pendaftaran lagi. Tapi kami tetap membuka. Jika tidak, akan melanggar aturan perundangan," imbuhnya.