JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ES (30), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencoba mencuri sepeda motor di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Aksinya berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Pria Cabul yang Remas Bokong Pegawai Pom Bensin di Cianjur Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Tulungagung pada Selasa 27 Agustus 2024 sore, aksi pelaku terjadi pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang bernama Haryono, seorang warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam miliknya di pinggir jalan desa tersebut.
Haryono meninggalkan motornya sejenak untuk pergi ke sawah mencari rumput. Namun, saat ia kembali, ia melihat seorang pria yang mencurigakan sedang memegangi sepeda motornya.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa ketika Haryono mendekati sepeda motornya, pelaku ES tiba-tiba berusaha melarikan diri dengan berjalan cepat ke arah selatan.
Kecurigaan Haryono semakin bertambah ketika ia mendapati sepeda motornya tidak bisa dihidupkan. Dia melihat kabel di dalam bok depan sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi rusak dan keluar.
Tanpa berpikir panjang, Haryono langsung mengejar pelaku. Berkat kegigihannya, pelaku berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Kantor Desa Sumberejo Kulon oleh Haryono, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ngunut.
Pihak Polsek Ngunut kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci motor, dan sebuah gitar kecil berwarna kuning yang diduga milik pelaku.
Baca Juga : Asyik Pesta Sabu, Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk Oknum Wartawan dan LSM
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa pelaku ES akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan percobaan pencurian. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di tempat umum atau pada barang-barang yang ditinggalkan di tempat terbuka.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Ngunut dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana. Barang bukti yang diamankan Sepeda Motor, STNK, Kunci dan 1 buah gitar kecil warna kuning," pungkasnya.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Ngunut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.