JATIMTIMES - Pendaftaran calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (cawabup) Malang di hari pertama sepi peminat, Selasa (27/8/2024). Dikabarkan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang diproyeksikan meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 baru akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai besok Rabu (28/8/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, sejak dibuka hingga pendaftaran di hari pertama ditutup, belum ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. "Update penerimaan pendaftaran hari pertama pada Selasa (27/8/2024) pukul 16.00 WIB, nihil pendaftar," ujar komisioner KPU Kabupaten Malang yang kini menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Selasa (27/8/2024).
Baca Juga : Dikawal 1.500 Pasukan, Pasangan Wahyu-Ali Daftar ke KPU Kota Malang Besok
Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang Bangkit Marhaendra menjelaskan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan, pembukaan pendaftaran bapaslon berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sejak jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
"Untuk hari ini belum ada bapaslon yang akan mendaftar, informasi terakhir (akan daftar) pada tanggal 28 dan 29 (Agustus 2024)," ungkap Bangkit saat ditemui JatimTIMES pada Selasa (27/8/2024).
Dari hasil informasi yang disampaikan Liaison Officer (LO) para bapaslon kepada KPU Kabupaten Malang, disampaikan Bangkit, akan ada dua bapaslon yang mendaftar pada Pilkada Kabupaten Malang 2024. Mereka adalah Bapaslon HM. Sanusi - Lathifah Shohib (Salaf) dan Bapaslon H Gunawan Wibisono HS atau yang karib disapa Abah Gun - dokter Umar Usman.
Jika tidak ada perubahan, Bapaslon Salaf akan mendaftar ke KPU Kabupaten Malang besok, Rabu (28/8/2024). Sedangkan Bapaslon Abah Gun - dokter Umar, lusa, Kamis (29/8/2024).
"Berdasarkan informasi terakhir, sudah ada dari dua pasangan calon yang menunjuk secara lisan untuk berkomunikasi dengan kami. Pertama, ada Pak Sanusi - Bu Lathifah, kemudian Pak Gunawan - dokter Umar," beber Bangkit.
Terdapat beberapa tahap pencalonan. Sementara itu, dijelaskan Bangkit, yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran dan harus sesuai dengan ketentuan adalah syarat pencalonan.
Baca Juga : Gunakan Ruangan VVIP, RSUD Karsa Husada Siap 99 Persen Lakukan Tes Kesehatan Bapaslon
Di mana, syarat pencalonan tersebut terdiri dari empat poin. Yakni meliputi salinan keputusan kepengurusan dari DPP partai politik, salinan keputusan kepengurusan dari partai politik tingkat Kabupaten Malang, formulir model B pencalonan, dan yang terakhir adalah formulir model B persetujuan atau rekom partai.
Diakui Bangkit, beberapa ketentuan persyaratan dan pendaftaran tersebut sudah disampaikan kepada LO partai politik. Kemudian, setelah mengerucut ada beberapa bapaslon, KPU Kabupaten Malang pada akhirnya menyampaikannya kepada LO pasangan calon.
"Kami tetap melakukan komunikasi terkait kelengkapan pendaftaran calon. Memang inikan tahapan krusial, jadi harapannya pada saat pendaftaran itu harus benar-benar sudah clear antara syarat-syarat dengan persyaratan yang sesuai peraturan serta regulasi yang ada," pungkas Bangkit.